Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz ditempat ana kalo panen padi yang dikeluarkan zakatnya masih dalam bentuk padi (bukan dalam bentuk beras), zakat padi tersebut diserahkan ke orang yg ditunjuk untuk membagikannya. lantaran musim panen banyak yg mengeluarkan zakat(padi), oleh sipengumpul, padi tersebut dijual dijadikan uang supaya lebih memudahkan pembagiannya.
Bolehkah hal seperti ini dilakukan ustadz?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Oki Aprialis di Kabupaten Siak, Riau Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-6)
Jawab:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Kalau menurut mayoritas ulama (madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali), zakat hasil pertanian harus dibayarkan berupa hasil pertanian. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah boleh diberikan berupa uang yang senilai dengan kadar zakat yg wajib dibayarkan.
Menurut madzhab Syafi’i, zakatnya dibayarkan dlm bentuk beras yg telah dibuang kulitnya, sehingga bila belum dibuang kulitnya (masih padi) maka harus dikira-kira volume beras hasil panennya apakah mencapai 300 sha’ atau tidak? 1 sha’ setara dengan 2.5 liter, jadi volume beras yg dianggap masuk nishab ialah 750 liter. Jika ditimbang, 1 liter beras beratnya sekitar 800 gram. Sehingga 1 sha’ setara dengan 2 kg, dan 300 sha’ setara dengan 600 kg. Kurang dari itu tidak kena kewajiban zakat.
Adapun kadar zakat yg dibayarkan ialah sepersepuluhnya jika pengairannya TIDAK menggunakan biaya dan tenaga (seperti mengandalkan air hujan). Namun jika menggunakan biaya/tenaga, maka kadarnya cukup seperdua puluhnya (lima persen). Bila setengahnya menggunakan biaya dan setengahnya lagi tanpa biaya, maka zakatnya tujuh setengah persen.
Jadi, hendaknya zakat tersebut diberikan berupa beras, bukan berupa uang. Karena demikianlah aturannya dan ini lebih hati-hati, mengingat zakat adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, namun harus sesuai aturan.
Wallahu a’lam.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=170391
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-2/