Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dikampus ana mengadakan pengumpulan zakat maal. Zakat maal nya itu berupa zakat profesi. Apa bisa zakat tersebut digunakan untuk kegiatan rohis? Kegiatanya itu sendiri untuk kepentingan kaderisasi rohisnya. Mungkin itu saja ustad. Besar harapan Saya pertanyaan nya dapat direspon ustad. Syukron
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Djuffi di Jakarta pusat Anggota Grup WA Bimbingan Islam no 1-10)

Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Zakat profesi adalah istilah baru yang tidak dikenal di kalangan ualama salaf. Yaitu memotong gaji (penghasilan) bulanan untuk dinamakan zakat mal. Tidak ada zakat profesi di dalam islam, karena zakat diwajibkan ketika memenuhi syarat nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (harta telah berlalu satu tahun). Namun jika ada yang ingin menyisihkan sebagian gajinya untuk bersedekah maka yang demikian adalah kebaikan, akan tetapi tidak dinamakan zakat mal dan tidak menggugurkan kewajiban zakat mal apabila telah memenuhi syara-syaratnya.
Islam sudah mengatur zakat mal dengan jelas, termasuknya siapa yang berhak menerima zakat tersebut. Ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, yang berjihad di jalan Allah, dan yang dalam perjalanan. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60

Tidak diperbolehkan untuk menggeluarkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, walupun dalam perkara-perkara kebaikan seperti kegiatan dakwah, sosial, membangun masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit dan lain-lain.

Referensi:

http://www.al-feqh.com
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-berupa-zakat-profesi/