Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Apa hukumnya melaksanakan walimatul ursy/pesta pernikahan dengan hiburan musik ataupun nyanyian-nyanyian islami yang diputar melalui alat atau yang di mainkan dengan alat musik. Syukron jazakumullahu khairan.
(Dari Junaidi Di Tanjung Pinang Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05 G-09)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Haram hukumnya, karena musik dan nyanyian dilarang di dalam agama kita. Sebab pelarangannya sangat banyak, diantaranya karena musik ini merupakan hal yang sia-sia, karena musik ini melalaikan kita dari Al-Qur’an, karena musik mengantarkan kita pada kemaksiatan dan ia meruntuhkan kewibawaan seorang muslim.
Allah ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dengan tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS Luqman : 6).
Berkata Ibnu Mas’ud, “Yang dimaksud lahwal hadis (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian”, hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, serta Amr bin Syu’aib. Demikian pula Al Hasan Al- Basri menyatakan, “Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan seruling”. (Lihat Tafsir Ibnu katsir : 6/331).
Allah ta’ala berfirman mengajak bicara syaitan, “Dan hasutlah siapa saja yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu”. (QS Al-Isra’ : 64).
Berkata Mujahid, “Yang dimaksud dengan suara syaitan di ayat ini adalah nyanyian dan seruling”. (Lihat Zaadul Masir Fi ‘Ilmi Tafsir : 5/58).
Pada ayat pertama Allah mengategorikan nyanyian dan seruling sebagai perkataan yang tidak berguna yang digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah ta’ala. Ini adalah ketentuan al qur’an yang tidak akan menyeru manusia kecuali kepada jalan yang lurus, maka adakah jalan lain yang lebih lurus dari jalannya al qur’an, Alloh ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”.
Sedangkan pada ayat kedua Alloh ta’ala mengatagorikan nyanyian dan seruling sebagai suara syaitan yang digunakan syaitan entah dari kalangan syaitan manusia maupun dari kalangan syaitan jin untuk menghasut manusia. Inipun juga ketetapan al qur’an yang tidak mungkin ada kesalahan di dalamnya, Alloh ta’ala berfirman, “Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.(Fushilat : 41).
Maka hendaknya kita sadar sesadar-sadarnya bahwasanya menjauhi lagu dan musik adalah petunjuk al qur’an yang Alloh perintahkan kita untuk berpegang teguh dengannya, dan bahwasanya lagu dan musik adalah sarana yang digunakan syaitan untuk menjerumuskan manusia ke dalam kecelakaan dunia akhirat.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR Bukhari : 5590).
Keharaman musik serta nyanyian ini merupakan satu dari sekian banyak ijma’/kesepakatan para ulama islam. Berkata Imam Al-Albani, “Telah bersepakat imam empat madzhab tentang pengharaman seluruh alat-alat musik”. (Lihat Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 1/145).
Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, “Menurut madzhab imam yang empat alat-alat musik semuanya haram, dan tidak ada seorangpun dari kalangan pengikut mereka yang menyebutkan adanya perselisihan didalam hal ini”. (Majmu’ Fatawa : 11/576).
Dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan gelar-gelar buruk bagi musik dan nyanyian di dalam kitab beliau :
هذا السماع الشيطاني المضاد للسماع الرحماني له في الشرع بضعة عشر اسما
اللهو واللغو والباطل والزور والمكاء والتصدية ورقية الزنا وقرآن الشيطان ومنبت النفاق في القلب والصوت الأحمق والصوت الفاجر وصوت الشيطان ومزمور الشيطان والسمود
“Suara setan (musik dan nyanyian) yang bertentangan dengan suara Allah ini memiliki belasan nama di dalam syariat :
Lahwu/permainan, laghwu/sia-sia, Al-Batil/kebatilan, Az-Zur/perkataan dusta,Al-Muka’/ siulan, At-Tasdiyah/tepukan, Ruqyatuz Zina/mantra zina, Qur’anusy Syaithan/kitab sucinya setan, Munbitun Nifaq/penumbuh kemunafikan, Ash Shoutul Ahmaq/suara kedunguan, Ash Shoutul Fajir/suara kejahatan, Shoutusy Syaithan/suara setan, Mazmurusy Syaithan/seruling setan, As-Samud/perkataan yang melalaikan”. (Ighatsatul Lahfan : 1/237).
Semua nama atau gelar yang beliau sebutkan di atas memiliki dalil serta sandarannya yang beliau sampaikan rinciannya di dalam kitab Ighatsatul Lahfan tersebut di atas. Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/walimah-dengan-musik/