Pertanyaan:

Bagaimana hukum haji dari hasil utang bank? apakah hajinya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah mewajibkan haji bagi yang mampu. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Bagi yang tidak mampu, islam tidak menganjurkan agar memaksakan diri untuk berangkat. Termasuk salah satunya dengan cara berutang.

Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan menyatakan,

ليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج

“Bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.”

Meskipun andai ada orang berangkat haji dari hasil utang, hajinya tetap sah.

Dr. Soleh al-Fauzan mengatakan,

ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.

Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.
[Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083]

Bagaimana jika Haji dari Utang Bank?

Keterangan di atas berlaku untuk merek yang melakukan haji dari hasil utang TANPA riba. Bagaimana jika ada orang berhaji dari hasil utang bank, yang bisa dipastikan ada ribanya. Tanpa memandang label, baik konven maupun syariah, produk dana talangan haji sangat merugikan masyarakat.

Utang riba, sekalipun mengandung dosa, namun uang yang diterima menjadi hak milik penerima. Demikian menurut pendapat yang benar. Karena itu, uang ini bisa dia gunakan untuk keperluan apapun yang sifatnya mubah, termasuk untuk mendaftar haji.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

والقرض الربوي – مع حرمته وشناعته – يفيد الملك على الصحيح ، فيكون المال المقترض ملكا لك ، تنتفع به فيما شئت من المباح كشراء سيارة وغيرها .

Utang riba – meskipun hukumnya haram dan kemaksiatan – namun uang yang diberikan menjadi hak milik yang sah, menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda utang, merupakan milik anda. Anda bisa manfaatkan untuk tujuan mubah apapun yang anda inginkan, seperti membeli mobil atau kebutuhan lainnya.

(Fatwa Islam no. 149111, menyimpulkan dari buku: al-Manfaah fi al-Qardh, Abdullah bin Muhammad al-Imrani, hlm. 245 – 254).

Untuk itu, haji yang diselenggarakan dari hasil utang bank, termasuk haji dari uang halal. Hanya saja, dia punya kewajiban melunasi utang itu dan yang menjadi masalah besar adalah dia harus membayar riba saat pelunasan. Sementara memberi makan riba, termasuk dosa yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia berkewajiban untuk bertaubat kepada Allah, atas kesalahannya melakukan transaksi dengan bank, yang mengharuskan dia untuk membayar riba ke bank.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28285-haji-dari-utang-bank.html