Pertanyaan:

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Bagaimana hukumnya bila muslimah memakai bros (pada jilbab/khimar) apakah termasuk tabarruj ?

Jazakumullah khairan

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BIAS T07 G76

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بسم اللّه

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Wajazakallahu khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Dalam hal pakaian, Islam memiliki kaidah penting yakni hukum asal perkara non ibadah adalah mubah. Maka siapapun tak boleh mengharamkan kecuali ada landasan hukumnya.

Allāh jalla wa ‘alā berfirman;

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS Al-A’raf 32)

Maka segala sesuatu yang tidak ada pengharamannya dalam hal pakaian atau perhiasan hukumnya halal, sehingga memakai celana bagi laki-laki hukum asalnya boleh, namun menjadi terlarang ketika isbal.
Memakai perhiasan pun boleh bagi laki-laki, namun terlarang jika terbuat dari emas. Begitu pula dengan bross yang menempel di jilbab wanita, hukum asalnya boleh namun menjadi terlarang jika termasuk tabarruj.

Yang termasuk Tabarruj
Seperti apa tabarruj nya? Berikut diantaranya:

Niat menggunakannya untuk tampil beda atau tampil cantik didepan khalayak.
Jika bross atau pakaian tersebut sangat/terlalu menarik perhatian, mencolok, atau menimbulkan fitnah, entah karena ukurannya yang besar atau bentuknya yang mengundang kontroversi alias tidak simple.
Jika bentuknya menyerupai makhluk hidup, seperti burung, laba-laba, kupu-kupu, dan sebagainya. Atau bahkan bergambar manusia, seperti bross yang menampakkan paslon nomor 1 atau 2, bross untuk kampanye caleg fulan atau fulanah.
Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, yakni menampakkan perhiasan yang berlebih dan tampil beda dihadapan wanita lain dalam hal mempercantik diri, adalah perbuatan yang diharamkan. Apalagi jika dihadapan khalayak umum laki-laki dan perempuan.

Allāh jalla wa ‘alā berfirman;

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (haidnya dan tidak memungkinkan untuk hamil, alias menopouse), (juga) yang tidak ingin menikah (lagi), tidaklah mereka berdosa dengan menanggalkan pakaian mereka yang tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS An-Nur 60).

Jika penjelasan dalam ayat diatas berlaku untuk perempuan-perempuan tua, yang menopause dan tidak sudah berkeinginan untuk menikah, maka bagaimana dengan perempuan yang masih muda…? Sudah semestinya lebih bisa menahan diri untuk tidak bertabarruj.

Wallāh A’lam
Wabillāhittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/trend-pemakaian-bros-pada-jilbab-dilarang/