Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ustadz apakah memakan tokek untuk obat gatal itu haram?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Tokek haram hukumnya untuk dikonsumsi karena hukum tokek diqiyaskan dengan hukum wazagh yang diperintahkan untuk dibunuh. Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka ia haram untuk dimakan.
Diantara riwayat yang memerintahkan untuk membunuh wazagh adalah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، : أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh wazagh, dan beliau menyatakan bahwa ia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim alaihissalam.”
(HR Bukhari : 3359).
Dalam riwayat lain disebutkan :
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الْأُولَى، وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الثَّانِيَةِ
“Barangsiapa membunuh wazagh dengan sekali pukulan maka ia mendapatkan kebaikan sekian dan sekian. Barangsiapa membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapatkan kebaikan sekian dan sekian yang tidak sebesar pahala yang pertama. Dan barangsiapa membunuh dengan tiga kali pukulan maka ia mendapat kebaikan sekian yang tidak sebesar pahala (yang didapatkan oleh orang yang membunuh dengan dua pukulan).”
(HR Muslim : 2240).
Dan tokek ini adalah salah satu dari jenis wazagh sebagaimana dinyatakan oleh para ulama diantaranya Imam Asy-Syaukani :
هي من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ وسام أبرص جنس منه وهو كباره
“Wazagh itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, bentuk jamaknya adalah auzagh. Dan tokek termasuk dari jenisnya dan ia adalah versi besarnya. wazagh”
(Nailul Authar : 4/151).
Maka dari itu tokek haram dimakan karena ia termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/tokek-untuk-obat-gatal-halal-atau-haram/