Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz, Afwan izin bertanya. Bagaimana ustadz hukumnya seseorang berhutang ke rentenir kemudian ia lupa dan ditagih hutangnya, hingga bertambah berlipat-lipat. Orang tersebut berusaha untuk membayar hutang tetapi ia memiliki tanggung jawab untuk anaknya. Jika ditabung mungkin hutangnya sudah lunas, tapi uang tersebut di gunakan untuk menyekolah anaknya. Sudah berusaha untuk membayar hutang namun habis sehingga muncullah rasa takut dan yakin ketika ia meninggal ia pasti akan masuk neraka, dan tidak akan masuk surga sehingga ia beranggapan bahwa untuk apa sholat jika ujung-ujungnya tidak masuk surga juga. Mohon solusinya ustad syukron jazakumullahu khairan.

(Sahabat Bias G11-T004)

 

Jawaban :
wa alaikumussalaam warahmatullah.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk senantiasa taat kepada Allah dan menjauhi amalan yang mengundang murka Allah taala.

Yang pasti orang tersebut telah tercebur dalam beberapa praktek kemaksiatan pada Allah taala, wajib baginya mengkoreksi diri, bertaubat dan tidak mengulangi dosa-dosanya.

1. Yang pertama adalah, dia telah tercebur pada praktek transaksi berbau riba, dimana transaksi riba itu hukum haramnya tidak berlaku bagi rentenirnya saja, bukan pada yang memakan harta ribanya saja, tapi bagi pemberi ribanya, pencatatnya, saksinya, dan setiap orang yang memiliki andil terselenggaranya praktek itu, semuanya masuk dalam dosa. Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani).

Sesusah apapun kondisi ekonomi, jangan sampai masuk pada transaksi ribawi, mending memilih menjual sesuatu yang dimiliki untuk menutup kebutuhan, atau meminjam kepada seorang yang tidak menerapkan praktek ribawi, atau jika memang tidak ada, maka bersabar itu lebih baik dan selamat.

2. Kesalahan kedua adalah ketika ia seakan memastikan dengan yakin bahwa pasti masuk neraka dan tidak masuk surga, ini adalah keyakinan yang mendahului takdir, lagipula perkara akhirat tidak ada yang tahu kecuali Allah semata, perkara-perkara ghaib hanya sang Pencipta yang tahu, manusia tidak mengetahuinya, sehingga tidak boleh mengklaim demikian, Allah berfirman:

وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ إِلَّا هُوَ

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri”. (al-An’am: 59)

3. Kesalahan ke tiga adalah statemen orang tersebut pasti masuk neraka juga merupakan bentuk keputus asaan, dan lupa dengan rahmat Allah, padahal seorang muslim tidak boleh putus harapan pada Allah ta’ala, Allah berfirman:

قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

“Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al-Zumar:53).

4. Kesalahan ke empatnya adalah ketika kemudian meninggalkan sholat secara sengaja, ini justru maksiat yang besar dan berbahaya, karena sholat adalah bagian dari rukun islam yang lima, bahkan banyak hadist ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat, diantaranya Nabi bersabda:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.

أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kufur.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh).

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang lain:

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة.

أخرجه الإمام مسلم في صحيحه مع أحاديث أخرى في ذلك

“Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Imam Muslim di Shohehnya. Dan hadits-hadits lainnya semacam itu).

Beberapa ulama ada yang memahami secara mutlak hadist-hadist tersebut, yakni bagi yang meninggalkan sholat begitu saja maka bisa masuk kepada kekafiran secara mutlak. Yang demikian tentunya sangat berbahaya, bagi yang melakukan wajib untuk ditegur dan diingatkan.

Itu beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang ditanyakan, bagi penanya yang mengetahui kondisi orang tersebut, hendaklah diberi nasehat dan diarahkan dalam kebaikan, bahkan kalau bisa segera dibantu untuk melunasi hutang-hutangnya, semoga Allah beri kemudahan dan taufiq pada semuanya. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/tidak-sholat-karena-yakin-tidak-masuk-surga/