Pertanyaan:

Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana?

 

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.”

Dalam riwayat lain:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani).

Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada.

Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada.

Imam Ibnu Baz menjelaskan,

ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا”

“Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya),

“Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31)

Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan?

Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/31071-tidak-ada-shalat-gerhana-bulan-ketika-hujan.html