Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan dari Sahabat BiAS:

Ustadz, ana mau bertanya, apakah hukumnya seseorang yang tertinggal shalat berjamaah di masjid kemudian dia melakukan shalat berjamaah dengan istrinya di rumah?

جَزَاك الله خَيْرًا

(Disampaikan: Admin BiAS N08)

Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat berjamaah di Masjid bagi laki-laki adalah wajib, dengan banyaknya keutamaan yang terkandung didalamnya. Maka meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur adalah dosa. Tapi jika ia tertinggal tanpa sengaja, seperti ketiduran, lupa, atau terlambat saat berangkat ke masjid hingga didapati para Jama’ah sudah selesai shalat, maka tak ada dosa baginya. Bahkan ia bisa tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah sebagaimana disebutkan dalam hadits;

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلاَّهَا وَحَضَرَهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian dia pergi ke masjid, ternyata shalat jama’ah telah selesai, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang mengikuti shalat jamaah itu dan menghadirinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad no. 9182, Abu Dawud no. 564, An-Nasai no. 863).

Apakah ia mendapat pahala shalat jamaah secara utuh, yakni 25 atau 27 derajat padahal tidak menjumpai shalat bersama jama’ah? Berikut penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah: “Maksud hadits, dia diberi pahala untuk perbuatan yang dikerjakannya. Karena wudhunya yang sempurna, keluarnya dari rumah untuk melaksanakan shalat, dan niatnya yang memang hanya untuk shalat, maka Allah angkat derajatnya bersamaan dengan langkahnya dan Allah hapuskan dosanya bersamaan dengan langkahnya. Jika dia masih menjumpai jamaah dan shalat bersama mereka berarti dia mendapatkan tujuannya berangkat ke masjid. Namun jika dia tertinggal, maka dia mendapatkan pahala sesuai niatnya, tujuannya, semangatnya, dan harapannya. Akan tetapi ini berlaku jika terlambatnya itu terjadi bukan karena kesengajaan atau sikap meremehkan.” (Syarah Sunan Abi Dawud, 3/484).

Dan jika memungkinkan hendaklah ia shalat di masjid bersama orang lain yang juga tertinggal shalat jamaah seperti dirinya, sehingga ia mendapatkan pahala shalat jama’ah sesuai dengan kadarnya. Namun jika tidak mendapati orang lain yang juga tertinggal shalat maka ia punya dua pilihan, pulang untuk shalat berjamaah di rumah bersama istrinya, atau tetap shalat di masjid.

Dua pilihan itu sama-sama baik, namun saya pribadi lebih condong pada pilihan kedua.

Kenapa?
⇒Pertama, dengan tetap shalat di masjid ia akan mendapatkan keutamaan orang yang hatinya tertambat di masjid. Sebagaimana dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah, salah satunya adalah;

وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ….

“Dan seorang yang hatinya tertambat ke masjid…” (HR. Al-Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031).

⇒Kedua, belum tentu saat pulang ke rumah masih ada keluarganya yang belum shalat, bisa jadi istrinya pun telah shalat.

Namun jika ia yakin istrinya belum shalat, silahkan kembali untuk shalat bersama keluarganya setelah melakukan shalat tahiyatul masjid atau qobliyah di masjid, untuk mendapatkan keutamaan hati yang tertambat di masjid.

Semoga Allah senantiasa memudahkan langkah-langkah kita.

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/tertinggal-shalat-berjamaah-di-masjid-bolehkah-berjamaah-di-rumah/