Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau tanya daging buaya itu halal atau haram ya? Seperti yang kita ketahui buaya hidup di dua alam seperti kodok, tapi saya pernah mendengar penjelasan seorang ustadz bahwa daging buaya itu halal karena termasuk hewan air, mohon penjelasannya?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Hukum memakan daging buaya diperselisihkan oleh para ulama akan keharamannya. Yang rajih adalah buaya itu halal karena termasuk hewan air. Dan tidak ada kategori hewan hidup di dua alam, darat dan laut. Lebih seringnya hidup dimana, itu yang dijadikan patokan.

Setahu kami buaya lebih sering di air daripada di darat, maka daging buaya hukumnya halal, Imam Ibnu Utsaimin berkata :

فالصواب : أنه لا يستثنى من ذلك شيء ، وأن جميع حيوانات البحر التي لا تعيش إلا في الماء حلال ، حيّها ، وميتها ؛ لعموم الآية الكريمة التي ذكرناها من قبل – يعني : قوله تعالى : ( أحل لكم صيد البحر وطعامه ) – ” .

Yang rajih tidak ada pengecualian terhadap binatang (buaya) ini, dan bahwasanya semua hewan laut/air yang tidak bisa hidup kecuali di air adalah halal hukumnya, yang masih hidup maupun sudah menjadi bangkai. Berdasarkan keumuman ayat mulia yang kami sebutkan sebelumnya :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتٰعًا لَّكُمْ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (bangkai hewan laut) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (QS Al Maidah : 96).

(Sumber Fatwa : kitab Syarhul Mumti’, jilid : 15, hal : 35).

Wallāhu a’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/tahukan-anda-hukum-makan-daging-buaya/