Tata Cara Mandi Junub
Dari Aisyah radhiallahu anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا اغتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اغتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّه قَد أَروَى بَشرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيهِ المَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ (رواه البخاري، رقم 248، ومسلم، رقم 316)
“Dahulu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika mandi janabat, membasuh kedua tangannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian mandi, memasukkan dengan kedua tangannya ke rambutnya. Sampai diperkirakan telah terkena kulit (kepalanya). Menyiram tiga kali dengan air (kemudian menyiram seluruh tubuhnya).” [HR. Bukhari No. 248 dan Muslim No. 316]
Makna Kalimat :
Kata Kaana dalam bahasa Arab menunjukkan pada pekerjaan yang terus menerus dilakukan atau pekerjaan yang telah berlalu. Dalam hadits ini menunjukkan arti yang pertama.
Kata ightasala maksudnya hendak mandi, bukan telah mandi.
Janaabah maknanya yaitu al-Ikhtilath telah bercampur (jima’).
Faedah hadits:
Hadits ini menunjukkan keistimewaan Aisyah radhiallāhu ‘anha, ia mampu merekam semua hal tentang Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam termasuk apa yang beliau lakukan dibalik selimut.
Keikutsertaan Aisyah radhiallāhu ‘anha dan istri-istri Nabi yang lain dalam menyampaikan ilmu agama yang sulit untuk didapati oleh sahabat Nabi lainnya.
Cara pertama ketika hendak mandi junub adalah, memasukkan tangan kedalam bejana.
Kedua berwudhu sebelum mandi junub, yaitu seperti wudhunya orang yang akan shalat, bukan wudhu dalam makna bahasa (hanya membersihkan diri).
Ketiga Mandi, sebagian ulama mengatakan maksud mandi disini yaitu menyirami kepala.
Keempat menyela-nyela rambut dengan kedua tangan. Agar mudah sampainya air ke kepala.
Kelima memulai dari yang kanan
keenam disunnahkan tiga kali tiga kali dalam setiap membasuh atau menyiram.
Para ulama berbeda pendapat antara makna Ifadhoh (mengalirkan air) dengan al-Ghaslu (mandi). Adapun Ifadhah hanya menyirami air saja sedangkan al-Ghuslu yaitu meyirami disertai dengan menggosok bagian tubuh supaya airnya merata.
Tidak mengapa antara suami dan istri mandi bareng dalam satu wadah.
Demikian pembahasan tentang tata cara mandi junub, semoga bermanfaat, wa akhiru da’wanā ‘anilhamdulillāhi rabbil ālamīn
Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq
Ditulis Oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/tata-cara-mandi-junub/