Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, dulu sebelum mengenal dosa riba, saya & suami sudah terlanjur mendaftar untuk haji. Di mana sumber dari tabungan tersebut adalah penghasilan suami sebagai karyawan bank. Tapi Alhamdulillah setelah mengetahui dosa riba, suami berhenti bekerja di bank. Apakah tabungan haji yang sudah kami buat dulu, masih halal untuk kami pergunakan untuk menunaikan ibadah haji? Syukron ustadz,
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
In sya Allah masih halal untuk menunaikan ibadah haji, karena dahulu belum tahu hukum dan status harta dari penghasilan bekerja di bank konven, setelah mengetahui status hukumnya dan kemudian berhenti, maka Allah mengampuni apa yang dihasilkan di masa dahulu. Disebutkan dalam fatwa islamqa di bawah bimbingan syaikh Muhammad Solih al-Munajjid:
من اكتسب مالاً حراماً بمعاملة محرمة ؛ لجهله بتحريم هذه المعاملة ، أو اعتقاده جوازها بناء على فتوى من يثق به من أهل العلم : فهذا لا يلزمه شيء ، بشرط أن يكف عن هذه المعاملة المحرمة متى علم تحريمها ، لقول الله تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) سورة البقرة/275
“Barangsiapa yang memperoleh penghasilan harta haram dari transaksi yang haram karena alasan ketidaktahuan (kejahilan) atas transaksi/muamalah tersebut, atau karena dahulu menganggap bahwa muamalah tersebut boleh karena berlandaskan fatwa dari orang yang dipercayai keilmuannya, maka ketika ia berhenti (bertaubat), tidak ada tuntutan apapun atasnya untuk dilakukan, dengan syarat dia harus berhenti/menahan diri dari muamalah tersebut kapan dia telah mengetahui keharamannya, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
[Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)]”. (al-Baqarah:275)”. ( Lihat: IslamQA )
Demikian penjelasan dari para ulama, namun jika Anda ingin lebih merasa tenang dan mantap dengan ibadah haji yang kelak akan dilaksanakan, boleh bagi Anda menyedekahkan (berlepas diri) dari harta dengan ukuran yang sudah ditabungkan sebagai tabungan haji, Anda salurkan kepada fakir miskin, atau untuk kemaslahatan umum, yakni meniatkan harta tersebut sebagai pembersih dari apa yang ditabungkan dahulu sebagai tabungan haji, sehingga kelak pelaksanaan ibadah haji benar-benar murni dengan harta halal.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/tabungan-haji-dari-hasil-kerja-ribawi-masa-lalu/