Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz.. Apa hukumnya apabila orang yang sudah bercerai duduk berdampingan di pelaminan dalam resepsi pernikahan putranya? Adakah dalilnya?
(Dari Husnul di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-10).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Tidak boleh duduk bersanding karena keduanya sudah tidak ada hubungan suami istri lagi, sama statusnya dengan orang lain.
Adapun keharusan kedua orang tua pengantin harus duduk bersanding, maka itu tidak ada dan tidak harus. Wallahu a’lam
Konsultasi Bimbingan Islam
Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/sudah-bercerai-namun-duduk-bersama-di-pelaminan-anak/