Pertanyaan:
Apa hukum suami setiap hari teleppn sama akhwat yang bukan mahram dengan alasan mengajari agama tetapi si akhwat sering curhat juga dan tanpa sepengetahuan istri ? bolehkah istri khulu ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Ummu Khalid di Balikpapan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G66)
Jawab:
Kalau hanya karena itu, maka tidak boleh minta khulu’ karena itu bukan alasan yang syar’i.
Alasan syar’i untuk mengajukan khulu’ ialah apabila suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan (perintah dan larangan) Allah dalam kehidupan berumah tangga. Al Baqarah: 229.
Contohnya: ketika salah satu pasangan tidak lagi bisa mencintai pasangannya shg tidak mau berhubungan intim… atau ketika salah satunya selalu berbuat zhalim kepada yang lain, dan yang lain tidak bisa memaafkan kezhaliman tersebut (misalnya suami tdk menafkahi istri, dan istri tetap menuntut nafkah)
maka kalau hal ini dibiarkan terus, yang terjadi adalah pelanggaran thd aturan Allah secara terus-menerus, shg harus disudahi segera, yang salah satu caranya ialah dengan mengajukan gugatan cerai dari pihak istri kepada suami, alias Khulu’.
Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/istri-khulu/