Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Afwan saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika suami mengucapkan talak pada istrinya tapi dia dalam keadaan emosi (mungkin ada juga yang bercanda) dan kalau harus memperbarui nikahnya apa si istri juga harus didampingi wali, atau cukup mereka berdua saja yang ke penghulu? Saat ini suami baru 1 kali mentalak, bagaimana kalau sudah 2 atau 3 kali hukumnya?
Mohon dijelaskan, Ustadz.
Syukron

(Dari Fulanah Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-59).

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila emosi yang disebutkan diatas sampai meledak-ledak dan si lelaki tidak mampu mengontrol diri serta pembicaraannya, maka talaknya TIDAK SAH. Namun, jika emosi tersebut masih ringan dalam arti ia masih sadar dan masih bisa mengendalikan diri serta memahami apa yang ia ucapkan maka talaknya SAH.

Adapun talak yang diucapkan dengan BERCANDA, maka talak tersebut SAH berlaku. Dan cara rujuk adalah dengan mengatakannya kepada si istri dengan disaksikan dua orang saksi tanpa perlu ada akad nikah baru lagi.

Jika talak sudah terjadi sebanyak tiga kali, maka tidak boleh rujuk kembali, kecuali si wanita sudah dinikahi oleh lelaki lain kemudian bercerai. Baru suami pertama boleh kembali kepada mantan istrinya.

Berikut kami tampilkan fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz :

إذا كان الطلاق المذكور وقع منك في حالة شدة الغضب وغيبة الشعور ، وأنك لم تدرك نفسك، ولم تضبط أعصابك، بسبب كلامها السيئ وسبها لك وشتائمها ونحو ذلك ، وأنك طلقت هذا الطلاق في حال شدة الغضب وغيبة الشعور ، وهي معترفة بذلك ، أو لديك من يشهد بذلك من الشهود العدول ، فإنه لا يقع الطلاق ؛ لأن الأدلة الشرعية دلت على أن شدة الغضب – وإذا كان معها غيبة الشعور كان أعظم – لا يقع بها الطلاق .

“Jika talak yang disebutkan di atas dilakukan dalam keadaan sangat murka, hilangnya kendali dan engkau tidak mampu mengendalikan diri sendiri maupun rasa marah itu disebabkan perkataan buruk dari istrimu, cacian serta makiannya kepadamu. Kemudian engkau mentalak dia dalam keadaan sangat murka dan hilang kontrol diri, dan istrimu tahu itu atau ada saksi adil yang menyaksikannya maka talak ini tidak berlaku.

Karena dalil-dalil syariat menerangkan bahwa talak yang dilakukan dalam keadaan sangat marah apalagi dalam keadaan hilang kontrol itu tidak berlaku sama sekali”. (Fatawa Talak : 19).
Adapun mengenai talak yang dilakukan dengan bercanda, ia juga berlaku maka kita tidak boleh main-main dengan talak. Dalilnya sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

‏ ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

“Ada tiga keseriusannya adalah serius, dan bercandanya adalah juga serius : Nikah, Talak dan Rujuk”. (HR Abu Dawud : 2194, Tirmidzi : 1184 dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 1826).

Al-Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata :

وتضمنت أن المكلف إذا هزل بالطلاق أو النكاح أو الرجعة لزمه ما هزل به فدل ذلك أن كلام الهازل معتبر وإن لم يعتبر كلام النائم والناسي وزائل العقل والمكره

“Hal ini mengandung pesan pula bahwa seorang mukallaf (orang yang memiliki kewajiban melaksanakan syariat) jika ia bercanda dalam mengucapkan talak, atau nikah atau rujuk maka ia harus melaksanakan candaanya tersebut (ucapannya berlaku dan harus dilakukan-pent). Ini menjadi bukti bahwa ucapan orang yang bercanda itu berlaku secara sah meskipun ucapan orang yang tidur, lupa, hilang akal, orang yang dipaksa tidak berlaku. (Zadul Ma’ad : 5/204).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga berkata tentang talak yang dilakukan dengan tidak serius atau candaan :

يقع الطلاق من الجاد ومن الهازل , والفرق بينهما أن الجاد : قصد اللفظ والحكم , والهازل : قصد اللفظ دون الحكم . فالجاد : طلق زوجته وهو يقصد الطلاق , أما الهازل : فهو قاصد للفظ غير قاصد للحكم ، فهو يقول مثلاً : كنت أمزح مع زوجتي أو أمزح مع صديقي فقلت : إن زوجتي طالق أو ما أشبه ذلك . يقول : ما قصدت أنها تطلق ولكني قصدت اللفظ . نقول : يترتب الحكم عليه ، لأن الصيغة وجدت منك ، والحكم إلى الله .
ما دام وجد لفظ الطلاق بنية معتبرة من إنسان يعقل ويميز ويدري ماذا يعني فإنه يقع , فكونه يقول : أنا ما قصدت أن يقع فهذا ليس إليه , بل إلى الله .

“Talak yang dilakukan dengan serius maupun candaan semua berlaku. Perbedaan antara serius bahwa talak yang serius itu, orang yang serius dengan talaknya ia memaksudnya lafadz talak dan juga konsekwensi hukum talak tersebut. Sedang yang bercanda dengan talak ia memaksudkan lafadz talak dan tidak memaksudkan konsekwensi hukumnya.

Orang yang serius mentalak istrinya dalam keadaan dia memang memaksudkan talak itu. Adapun yang bercanda ia hanya memaksudkan lafadz talak dan tidak memaksudkan hukumnya, ia mengatakan misalnya ; aku bercanda dengan istriku dan kawanku lantas aku katakan, ‘sesungguhnya istriku sudah aku talak’ atau dengan lafadz yang semisal. Aku tidak memaksudkan dia diceraikan namun aku hanya memaksudkan lafadz dari ucapan itu saja.

Kami katakan : konsekwensi dari lafadz itu berlaku atasnya, karena lafadz ada berasal dari kamu sedangkan hukum konsekwensinya itu hak Allah. Selama didapatkan lafadz talak dengan niat yang mu’tabar dari seseorang, ia orang yang berakal lagi mampu memahami apa yang ia katakan. Maka ucapannya itu berlaku. Kemudian ucapannya dia, ‘saya tidak memaksudkan talak itu terjadi’, ini bukan wewenang dia tapi wewenang Allah”. (Syarhul Mumti’ : 10/461).

Suami yang telah mentalak istrinya tiga kali, maka ia haram rujuk kembali kecuali jika si istri ini sudah menikah lagi dengan lelaki lain dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Lantas bercerai lagi setelahnya, baru kemudian mantan suaminya yang pertama yang telah mentalaknya tiga kali diperbolehkan untuk menikah kembali dengannya. Allah ta’ala berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230).

Dan proses rujuk hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana firan Allah ta’ala :

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath-Tholaq : 2).

Wallahu a’lam.

Referensi :

Fatawa Talak kumpulan fatwa Al-Imam Ibnu Baz tentang Talak.
Irwa’ul Ghalil oleh Al-Imam Al-Albani
Zadul Ma’ad oleh Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Syarhul Mumti’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/suami-mentalak-istri-dalam-keadaan-marah/