Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana hukumnya seorang PNS yang tidak hadir kerja misal tidak hadir karena anaknya sakit, tapi tetap menerima gaji full, menerima tunjangan full dan uang jasa medis juga full (misal: dokter,perawat)?

(Dari Hamba Allah / Sahabat BIAS T04 G-89, T04 G-90)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Jika dalam kontrak kerja memang diberi izin untuk tidak masuk bila ada halangan tertentu misal sakit dan semisalnya, dan dia tetap mendapat gaji full dan tunjangan full, maka tidak mengapa karena sesuai dengan kesepakatan.

Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian” (QS Al Maidah: 1)

Rasulullah bersabda yang artinya, “Kaum muslimin sesuai dengan syarat-syarat yang mereka sepakati” (HR. Abu Dawud).

Namun bila dalam kontrak disebutkan bahwa yang bersangkutan hanya mendapat gaji sesuai jam kerja/hari kerja, maka dia tidak berhak mendapatkan sesuatu diluar kesepakatan.

Misalnya dia digaji per jam 10 rb, ya tinggal dihitung saja berapa jam dia kerja. Kalau dia mendapat lebih dari itu ya harus dikembalikan, kecuali dia minta izin kepada perusahaan untuk memanfaatkan gaji tersebut dan diizinkan. Namun jika tidak, ya tidak berhak dia terima.

Jadi intinya adalah teliti kembali aturan kepegawaian yang telah disepakati, atau bila ragu maka tanyakan kepada penanggung jawab perusahaan tentang status pegawai anda.

والله تعالى أعلم

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/status-gaji-pns-bolos-kerja/