Petanyaan:

Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa?

Trmks

Jawaban :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa?

Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185)

Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering.

Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi,

الحكم يدور مع علته وجودا و عدما

Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum).

Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah,

السفر مظنة المشقة

Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran.

(Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810)

Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon),

المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته

Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum.

Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas,

كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور

Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut.

Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus.

(Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318)

 

Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya.
Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya.
Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya.
Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar.

Contoh lain untuk kaidah di atas :

Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram.

Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh.

Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut,

أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى .

Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari.

Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230)

 

Demikian, wallahua’lam bis shawab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/31862-sopir-bus-dan-truk-boleh-tidak-puasa-ramadhan.html