Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz,
Ana mempunyai anak perempuan yang dari bayi usia 4 hari ana ambil dari klinik bersalin, yang ditinggalkan orang tuanya. Sekarang sudah usia 23 tahun. Ana tidak tau orang tuanya, dan tidak mengenal, dan bidan tersebut juga tidak mengenal.

Sekitat 3 tahun yang lalu, ana sudah mencari ke tempat klinik itu tetapi kliniknya sudah tidak ada, bidannya sudah meninggal, buku file klinik juga tidak bisa ditemukan.

Sampai saat ini anak itu belum mengetahui kalau dia bukan anak kandung ana. Karena banyak pertimbangan sampai anak ini sudah dewasa, baru akan ana jelaskan.

Sebentar lagi Insha Alloh dia akan menikah, maka yang menikahkan apakah wali hakim/negara? Dan bintinya siapa ya Ustadz, apakah bapak angkatnya bisa jadi wali hakim?

Syukron

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang menikahkannya adalah wali hakim.

Kemudian jika diketahui siapa ibu biologisnya, dia dinisbatkan kepada ibunya.

Namun jika benar-benar tidak diketahui bapak ibunya, sebagian ulama memfatwakan untuk dinisbatkan kepada Fulan Al- Andunusi. Jadi dikatakan Fulanah bintu Fulan Al-Andunusi (Fulan orang Indonesia).

Atau boleh juga dikatakan/dituliskan Fulanah bintu Abdullah atau bintu Abdurrahman.

Karena setiap manusia merupakan hamba Allah/hamba Ar-Rahman.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/wali-nikah-untuk-anak-angkat/