Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, siapakah yang wajib menafkahi anak hasil zina jika ibunya telah meninggal?
Dulu setelah melahirkan anak tersebut ayah ibunya kemudian menikah.
Sedangkan sekarang ibu dan ayahnya sudah bercerai (dan ibunya telah meninggal).
Dan apakah tetap ada kewajiban ayah si anak untuk menafkahi?

Jazakallaahu khairan atas jawabannya.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T08)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ibunya yang berkewajiban menafkahi anak zina dan anak itu dinisbatkan kepada ibunya.

Adapun ayahnya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahinya sama sekali karena anak itu bukan anak dia secara syariat.

Jika ibunya tak mampu menafkahi atau ibunya wafat maka anak ini diserahkan kepada kerabat yang mau menafkahinya atau siapa saja orang yang mau menafkahinya.

Jika tidak ada maka diserahkan ke panti anak yang biasanya menjadi tanggungan negara. Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan :

نعم لها أن تعق، يستحب لها أن تعق عن ولدها، وعليها أن تنفق عليه، إذا قدرت، فإذا ما قدرت يسلم للحاضنات في الدولة،

“Iya ibunya (anak zina) boleh mengaqiqahi anak tadi. Dan disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi anaknya, dan ia berkewajiban untuk menafkahinya jika memiliki kemampuan. Jika ia tidak mampu menafkahinya maka diserahkan ke panti anak milik negara.”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz ; 28/ 124).

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Read more https://bimbinganislam.com/siapa-yang-wajib-memberi-nafkah-anak-hasil-zina/