Pertanyaan:

Bismillah…. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan… Teman ana mau menikahkan anaknya, nah ternyata dahulu dia nikah karena hamil duluan.

Yang ingin ana tanyakan, karena suaminya berarti tidak bisa jadi wali nikahnya, lalu untuk wali nikahnya siapa yang berhak? Dari pihak teman ana atau dari pihak keluarga suaminya atau bisa wali hakim KUA?

Bapak dari teman ana masih ada, karena ini aib masa lalu kami lagi berpikir bagaimana agar tidak terbuka.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah Kerajaan Saudi Arabia disebutkan:

الصحيح من أقوال العلماء أن الولد لا يثبت نسبه للواطئ إلا إذا كان الوطء مستنداً إلى نكاح صحيح أو فاسد أو نكاح شبهة أو ملك يمين أو شبهة ملك يمين ، فيثبت نسبه إلى الواطئ ويتوارثان ، أما إن كان الوطء زنا فلا يلحق الولد الزاني ، ولا يثبت نسبه إليه ، وعلى ذلك لا يرثه ” . انتهى .

“Pendapat yang benar dari para ulama adalah bahwa seorang anak itu tidak bisa ditetapkan nasabnya pada pelaku yang melakukan hubungan biologis kecuali hubungan biologis tersebut adalah hubungan yang sah (nikah), atau fasid, atau nikah syubhat, atau kepemilikian budak, atau syubhat kepemilikan budak. Jika karena sebab-sebab tersebut barulah bisa dinasabkan ke pelakunya, dan keduanya bisa saling mewarisi. Adapun jika hubungan badannya adalah zina, maka si anak tidak bisa dinasabkan pada pelaku perzinahan, tidak ditetapkan nasabnya, dan juga tidak bisa mewarisinya”. (Fatwa al-Lajnah al-Daimah 20/387).

Dari penjelasan di atas, karena antara anak dan ayah tidak terikat nasab, maka konsekuensi lainnya adalah si ayah biologis tidak bisa menjadi wali, jadi wali nikahnya adalah wali hakim dari pemerintah, dalam hal ini pihak KUA, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

(فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

“Penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim]

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/siapa-wali-nikah-anak-hasil-zina/