Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz, bagaimana hukum zakat maal yang digunakan untuk membantu karyawan toko yang membutuhkan dana untuk membeli motor agar tidak terkena riba yang dikenakan oleh dealer motor.
Kemudian pegawai toko tersebut membayar secara mengangsur kepada pengelola zakat maal tersebut.
Jazaakallaahu khairan.
(Fulanah, Sahabat BIAS T06 G27)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Jika memang karyawan toko ini termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat , maka boleh ia dibelikan motor dengan zakat maal (tidak sekedar dipinjami).
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk _orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan_ , sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60)
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah maksimal zakat yang diberikan kepada penerima zakat.
Sebagian menyatakan batasan maksimalnya adalah seorang fakir diberikan zakat yang mencukupi kebutuhannya selama setahun, tidak boleh lebih dari itu.
Pendapat yang benar dalam masalah ini, seorang yang fakir diberikan zakat maksimalnya sampai ia menjadi orang kaya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan :
ويأخذ الفقير من الزكاة ما يصير به غنياً ، وإن كثر . وهو أحد القولين في مذهب أحمد والشافعي
“Dan diambilkan untuk si fakir dari zakat sampai pada batas ia menjadi orang kaya meskipun jumlahnya banyak. Dan ini adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan madzhab Ahmad dan Syafi’i.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah : 105).
Hanya saja seorang petugas zakat hendaknya memperhatikan kemaslahatan orang fakir lainnya sehingga terwujud asas pemerataan dalam hal ini.
Jangan sampai harta zakat hanya diberikan kepada beberapa pihak saja sementara di sana masih banyak pihak lain yang belum mendapatkan bagian zakat.
Kesimpulannya, jika karyawan toko tadi seorang yang fakir atau miskin atau termasuk ke dalam salah satu golongan penerima zakat, dan keberadaan motor ini sangat dibutuhkan olehnya, maka boleh dia didanai dari harta zakat.
Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/delapan-golongan-penerima-zakat/