Para pembaca yang budiman, masih segar dalam ingatan kita kisah seorang kyai yang memiliki istri lebih dari tujuh, entah faktor apa yang melatarbelakangi keinginan kyai tersebut yang notabene memiliki pengetahuan agama berlebih dibandingkan rata-rata orang untuk memiliki istri dengan jumlah angka yang cukup menggemparkan banyak media massa.
Sang kyai-lah yang tentunya mengetahui faktor tersebut disamping juga Allah Dzat Yang Maha Mengetahui seluruh apa yang tersimpan di dalam dada manusia.
Wanita yang Haram Dinikahi Dalam Jangka Waktu Tertentu (Mahram Temporal)
Setelah berlalu pembicaraan kita tentang wanita-wanita yang haram dinikahi secara permanen, maka tibalah saatnya kita ulas dengan sangat sederhana pembicaraan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi dengan sifat keharaman yang temporal/haram dalam jangka waktu tertentu, mereka adalah :
1. Tidak boleh menikahi wanita & bibinya sekaligus entah bibi dari jalur ayah maupun dari jalur ibu.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam,
”Tidak boleh mengumpulkan/menikahi sekaligus wanita & bibinya dari jalur ayah maupun dari jalur ibu”.
(HR Bukhari : 1509, Muslim : 1408).
Berangkat dari sini maka wanita-wanita yang masuk dalam katagori point pertama ini adalah :
Bibi istri kita dari jalur ayah (saudarinya mertua lelaki kita)
Maknanya kita dilarang menikahi bibi dari istri kita selama kita masih menjadi suaminya, akan tetapi manakala kita bukan menjadi suami bagi dia entah karena perceraian atau kematian, maka boleh bagi kita menikahi bibinya. Jadi yang dilarang adalah mengumpulkan/menikahi sekaligus antara wanita dengan bibinya.
Bibi istri kita dari jalur ibu (saudarinya mertua wanita kita).
Anak perempuan dari saudara wanita istri kita (keponakan wanita istri kita)
Maknanya kita dilarang menikahi keponakan dari istri kita selama kita masih menjadi suaminya, akan tetapi manakala kita bukan lagi menjadi suaminya entah karena sebab perceraian atau kematian, maka dibolehkan bagi kita menikahi keponakannya. Jadi yang dilarang adalah mengumpulkan/menikahi sekaligus antara wanita dengan keponakannya.
Anak perempuan dari saudara laki istri kita (keponakan wanita istri kita dari saudara istri yang lelaki).
(Lihat ibhajul mu’minin syarah manhajis salikin : 2/230 oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin).
2. Tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (menikahi sekaligus kakak beradik).
Karena Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ
Yang maknanya: ”Dan diharamkan mengumpulkan dua wanita kakak beradik”.
(QS An nisa’ : 23).
Dengan demikian saudarinya istri juga haram dengan keharaman temporal, tidak boleh bagi kita menikahi saudari istri kita selama kita masih menjadi suaminya.
Maka seorang yang baru masuk islam jika memiliki istri yang kakak beradik harus diceraikan salah satunya, dari Fairuz berkata, ”wahai Rasulullah aku baru masuk islam dan aku memiliki istri yang kakak beradik
beliau berkata, ”Ceraikanlah salah satunya”.
(HR Abu Dawud dishahihkan oleh Al Imam Al Albani dalam shahih sunan Abi Dawud : 1962).
3. Tidak boleh bagi seorang muslim yang merdeka (bukan sebagai budak) untuk menikahi istri lebih dari empat.
Demikianlah yang telah menjadi ketetapan Allah subhanahu wa ta’ala Dzat pemilik langit & bumi beserta seluruh apa yang ada di dalamnya. Allah berfirman,
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Yang maknanya: ”Maka nikahilah wanita yang kalian suka, satu, dua, tiga, atau empat, jika kalian takut tidak bisa berbuat adil maka nikahilah satu saja”.
(QS An Nisa’ : 3).
Berkata Al Imam Asy Syafi’i, ”Sungguh sunnah-sunnah rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam yang merupakan penjelas firman Allah telah menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seorang lelaki kecuali rasulullah untuk menikahi wanita lebih dari empat”.
(Lihat tafsir Ibnu Katsir : 440 maktabah ibn hazm).
4. Wanita yang masih berada dalam masa ’iddah.
’iddah adalah masa tunggu yang menghalangi seorang wanita untuk menikah lagi dikarenakan kematian suaminya atau perceraian, masa tunggu tersebut bisa berupa kelahiran, atau masa quru’/haidh, atau hitungan bulan.
(Lihat Al Ifham fi syarhi bulughil maram : 2/239 oleh Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihy).
Maka seorang wanita yang pisah dari suaminya entah ditinggal mati atau di cerai tidak boleh dinikahi sampai habis masa ’iddah/masa tunggunya. Dan lamanya masa ’iddah ditentukan oleh keadaan yang menimpa si wanita berikut rinciannya:
Tiga kali masa haidh atau tiga bulan bagi wanita yang tidak haidh, ini berlaku bagi wanita yang ditalak oleh suaminya. Allah berfirman,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Yang maknanya: ”Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri selama tiga kali masa quru’/masa haidh”.
(QS Al Baqarah : 228, untuk lama ’iddah yang tiga bulan lihat QS Ath Thalaq : 4).
Empat bulan sepuluh hari, ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Yang maknanya: ”Orang-orang yang meninggal diantara kamu dengan meninggalkan istri, maka hendaknya istri tadi menunggu selama empat bulan sepuluh hari”.
(QS Al Baqarah : 234).
Sampai melahirkan, ini berlaku bagi wanita yang pisah dengan suaminya dalam keadaan hamil.
Dari Miswar bin Makhramah berkata, ”Sesungguhnya Subai’ah nifas (setelah melahirkan) sepeninggal suaminya beberapa hari lalu, maka ia mendatangi nabi & meminta ijin untuk menikah dan nabi pun mengijinkannya”.
(Bulughul maram hadis no :1136).
Berkata Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihy, ”Hadis Subai’ah ini menjadi dalil bahwa wanita yang hamil ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan walaupun belum berlalu empat bulan sepuluh hari, ini adalah perkataan mayoritas sahabat berdasarkan hadis ini dan keumuman firman Allah,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Yang maknanya: ”Dan wanita-wanita yang hamil masa ’iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan”.
(QS Ath Thalaq : 4).
(Lihat Al ifham fi syarhi bulughil maram : 2/239).
5. Wanita yang telah ditalak tiga haram bagi suaminya sampai ia menikah dengan lelaki lain.
Allah berfirman :
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Yang maknanya: ”Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal lagi baginya sampai ia menikah dengan suami yang lain, kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama & istri) untuk menikah kembali”.
(QS Al Baqarah : 230).
6. Wanita yang sedang berihram tidak boleh dinikahi sampai ia selesai dari ihramnya.
Berdasarkan hadis Utsman bin Affan berkata, Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda
”Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahi & tidak boleh dilamar”.
(HR Muslim : 1409).
Hadis ini bertentangan dengan hadis Ibnu Abbas yang menyatakan, ”Bahwa Nabi menikahi Maimunah sedang beliau dalam keadaan ihram”.
(HR Bukhari : 1837).
Akan tetapi mayoritas ulama menjawab bahwasanya Ibnu Abbas telah salah dalam pernyataanya tersebut.
Berkata Sa’id bin Al Musayyib, ”Ibnu Abbas telah salah, tidaklah Nabi menikahinya kecuali telah selesai dari ihram”. Selain itu Ibnu Abbas ketika itu masih berusia 10 tahun yang pada umumnya anak seusia ini kurang memahami rincian-rincian perkara yang terjadi.
(Shahih fiqih sunnah : 2/205 oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).
Bahkan Maimunah sendiri & juga Abu Rofi’ yang menjadi perantara antara nabi dengan maimunah (mak comblang dalam istilah orang indonesia) menyatakan bahwa nabi menikahinya dalam keadaan tidak berihram.
Dari Yazid bin Al ’Ashom berkata, ”Menyatakan kepadaku Maimunah binti Al Harits bahwasanya Rasulullah menikahi dirinya bukan dalam keadaan ihram”, dan Yazid menyatakan, ”Maimunah adalah bibiku & juga bibi Ibnu Abbas”.
(HR Muslim : 1411, Abu Dawud : 1843, Tirmidzi : 840).
Dan dari Abu Rofi’ berkata, ”Rasulullah menikahi maimunah bukan dalam keadaan ihram dan aku adalah mak comblang keduanya”.
(HR Tirmidzi : 841 ini adalah hadis yang dho’if tapi ia dikuatkan hadis riwayat Muslim yang sebelumnya, lihat shahih fiqih sunnah : 2/205 catatan kaki ke-5).
Walhasil orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau dinikahi sampai ia selesai dari ihramnya.
7. Wanita pezina tidak boleh dinikahi sampai ia bertaubat demikian pula lelaki pezina.
Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, ”Bahwasanya wanita pezina tidak halal untuk dinikahi sampai ia bertaubat, inilah yang ditunjukan oleh al kitab & as sunnah & i’tibar.
Dalil yang masyhur akan hal ini adalah firman Allah ta’ala, ”Seorang pezina laki-laki tidaklah menikahi kecuali seorang pezina pula atau seorang yang musyrik, dan seorang pezina wanita tidaklah menikahinya kecuali orang yang pezina atau orang yang musyrik”.
(QS An Nur : 3)
Dalil dari sunnah adalah hadis Abu Murtsid Al Ghonawy”.
(lihat majmu’ fatawa : 32/112 oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah).
Demikian pula orang yang melakukan perbuatan liwath/homoseksual & lesbi tidak boleh dinikahkan sampai ia bertaubat.
Berkata Al Imam Ibnu Utsaimin, ”Orang yang diketahui liwath (na’udzubillah) haram dinikahkan sampai ia bertaubat, karena kalau zina saja menghalangi seseorang dari nikah maka liwath lebih tidak boleh lagi. Liwath/Homo disifati sebagai Al-Fahisyah/keji & zina disifati sebagai Fahisyah (bedanya yang pertama pakai alif lam yang kedua tidak pakai), maka (ditinjau dari sisi bahasa arab) liwath adalah perbuatan keji yang sangat besar sedang zina perbuatan keji saja, dan sihaq/lesbi juga demikian.
(Lihat Asy Syarhul mumti’ : 12/103 oleh Al Imam Ibnu Utsaimin).
8. Wanita yang musyrik tidak boleh dinikahi sampai ia beriman.
Berkata Syaikh Husain Al Awaisyah, ”Tidak halal bagi seorang muslim menikahi wanita kafir (kecuali yahudi & nasrani) seperti penyembah patung, atheis, orang mulhid, orang yang murtad atau penyembah api dll.
Allah berfirman, ”Dan janganlah kamu tetap berpegang teguh pada tali pernikahan dengan wanita-wanita kafir”.
(QS Al Mumtahanah : 10)
Berkata Al Imam Ibnu Katsir, ”Ayat ini merupakan pengharaman dari Allah untuk hamba-hambaNya yang beriman dari menikahi wanita kafir”.
(Lihat Al Mausu’ah al fiqhiyyah al muyassaroh : 5/104 Oleh Syaikh Husain Al Awaisyah/murid Imam Al Bani).
Wallahu a’lam bish showab karena ilmu itu ada disi Allah, semoga bermanfaat & akhir dari seruan kami adalah anil hamdulillahi rabbil ’alamin.
Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati
Read more https://bimbinganislam.com/siapa-saja-mahram-kita-bagian-2/