Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Tahun-tahun sebelumnya saya kalau sholat terawih di mesjid, lalu ada yang mengatakan kalau perempuan itu sebaiknya sholat tarawih di rumah saja.
Bagaimana ini Ustadz, mana yang lebih baik sholat terawih di mesjid berjamaah atau dirumah sendiri?

Terimakasih sebelumnya,
Wassalam.

(Dari Komariah Di Pangkal Pinang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T03 G-08)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilakukan di rumah berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Jangan kalian larang wanita-wanita kalian dari masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (Hadis shahih dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7458).

Bahkan shalatnya wanita di lokasi yang semakin tersembunyi itu yang lebih utama berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaih wa sallam :

صَلاَةُ إِحْدَاكُنَّ فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا في حُجْرَتِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا مَعِي

“Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Imam Al-Albani rahimahullah dalam Jilbab Mar’ah Muslimah : 155).

Maka wanita lebih utama melaksanakan shalat tarawih di rumahnya, namun tidak ada larangan jika ia ingin melaksanakannya di masjid, Imam Abdul Aziz bin Baz menyatakan :

الأصل في صلاة المرأة أن بيتها أفضل لها وخير لها ، لكن إذا رأت المصلحة في الصلاة في المسجد مع التستر ، والتحفظ ؛ لأنه أنشط لها ، أو لأنها تستمع للفائدة من الدروس العلمية ، فهذا لا بأس به ولا حرج في ذلك والحمد لله ، وهو أيضاً طيب لما فيه من الفائدة العظيمة ، والنشاط للعمل الصالح

“Hukum asal shalatnya wanita, bahwa rumah itu lebih baik bagi dia dan lebih utama. Namun jika ia melihat adanya maslahat/manfaat shalat di masjid disertai dengan mengenakan hijab serta menjaga diri, karena shalat di masjid lebih menimbulkan semangat, dan karena shalat di masjid seorang wanita bisa ikut mendengarkan faidah dari pengajian ilmiyah maka yang seperti ini tidak mengapa dan tidak ada dosa baginya walhamdulillah. Dan perbuatan ini juga baik karena ada di dalamnya manfaat yang besar, serta semangat di dalam beramal”. (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 15477). Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/sholat-tarawih-bagi-perempuan/