Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya mau tanya soal sholat sunnah rawatib itu berapa rakaat masing-masing setelah atau sebelum sholat fardhu. Karena ketika saya membaca ada yang mengatakan shalat ashar juga termasuk, tapi ada yang mengatakan sholat ashar tidak termasuk?

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-39)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Shalat sunnah rawatib itu adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat wajib yang lima. Shalat sunnah rawatib ada 12 rakaat ;

– 4 rakaat sebelum dzuhur dengan 2 salam,
– 2 rakaat setelahnya dengan sekali salam,
– 2 rakaat setelah maghrib dengan 1 salam,
– 2 rakaat setelah isya dengan 1 salam,
– 2 rakaat sebelum shubuh dengan 1 salam.

Berdasarkan hadis :

من صلى ثنتي عشرة ركعة تطوعا في اليوم والليلة ، بني له بهن بيت في الجنة

“Barangsiapa yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, Allah akan bangunkan untuknya rumah di surga” (HR. Muslim no. 728).

Sebagian ulama ada yang menambahkan dua rekaat setelah asar. Sebagian lagi mengatakan dua rekaat setelah asar ini tidak boleh dijadikan kebiasaan karena beberapa sebab :

– Karena setelah asar adalah waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat
– Ia merupakan kekhususan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
– Dan karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melakukannya sebagai bentuk qadha’ terhadap dua rekaat sebelum dzuhur yang beliau terlupa dari melakukannya, sehingga beliau melakukannya setelah asar.

Dan pendapat yang benar dalam masalah ini ialah bolehnya seseorang shalat dua rekaat setelah asar dan menjadikannya sebagai kebiasaan. Dan alasan pelarangan di atas kurang tepat karena ;

1. Larangan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam shalat setelah ashar itu bukan larangan yang mutlak.

Namun larangan tersebut hanya berlaku ketika matahari sudah mulai menguning dan beranjak tenggelam.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لا تصلوا بعد العصر إلا أن تصلوا والشمس مرتفعة

“Janganlah kalian shalat setelah ashar, kecuali kalian shalat dalam keadaan matahari masih meninggi”. (Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 1/390).

Berikut kami tampilkan fatwa Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman seputar larangan shalat dua rekaat setelah asar :

Soal : Sejauh mana pensyariatan shalat dua rekaat setelah asar ? semoga Allah membalas kebaikan pada anda.

Beliau menjawab : Nabi melarang untuk melakukan shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit, dan nabi melarang dari melakukan shalat setelah asar hingga matahari tenggelam. Orang yang melihat hadis pelarangan nabi shalallahu alaihi wa sallam dari melakukan shalat setelah asar, ia akan mendapatkan lafadz/redaksi yang bermacam-macam dalam hadis ini. Kita mendapati nabi melarang shalat setelah asar selama matahari belum menguning, selama matahari belum memerah, selama matahari belum beranjak tenggelam,selama matahari belum jatuh.

Lafadz-lafadz ini dengan berbagai redaksinya menunjukkan bahwa shalat masih tetap disyariatkan di waktu tersebut selama matahari masih tegak dan belum condong ke peraduannya.

Apabila matahari belum condong ke peraduan, belum menguning, belum berubah dan matahari masih tegak, ketika itu shalat setelah asar tidak mengapa. Maka dari itu nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shahih muslimsebagimana yang telah kita ajarkan dan kita rinci, ketika nabi sibuk dan tidak sempat melakukan dua rekaat ba’diyah dzuhur, maka nabi melakukannya setelah asar.

Lantas Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan kala itu ; “Kemudian nabi menetapkan keduanya (dua rekaat bada asar). Maksudnya setelah kejadian ini nabi senantiasa melaksanakan dua rekaat setelah asar ini. Dan Aisyah pun senantiasa melaksanakan dua rekaat bada asar ini selama matahari belum condong ke peraduannya. Jadi barangsiapa ingin melaksanakan shalat setelah asar selama matahari belum sampai tingkatan hampir jatuh, maka tidak mengapa”.

Sumber fatwa : (https://www.youtube.com/watch?v=gWjrhU8UMec).

2. Klaim shalat dua rekaat bada asar merupakan kekhususan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga kurang tepat.

Karena banyak juga kalangan sahabat dan juga tabi’in yang juga melaksanakannya. Diantara sahabat yang melaksanakan shalat ini ialah :

– Aisyah radhiyallahu ‘anha
– Umar bin Khatab

قد كان عمر يصليهما ، وقد علم أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصليهما

“Adalah umar melaksanakan dua rekaat setelah asar, dan beliau mengetahui bahwa rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakannyya”. (Silsilah Ahadits Ash Shahihah : 6/1013).

– Ali bin Abi Thalib

كنا مع علي رضي الله عنه فـي سفرٍ ، فصلى بنا العصر ركعتين ـ يعني قصراً ـ ثُمَّ دخل فسطاطه وأنا انظر فصلى ركعتين

“Dahulu kami bersama Ali radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah perjalanan. Beliau kemudian memngimami kami shalat asar dua rekaat -maksudnya di qashar- kemudian beliau masuk ke dalam tendanya aku melihatnya melakukan shalat dua rekaat”.(Silsilah Ahadits Shahihah : 1/389-890).

– Ibnu Umar

سُئِلَ ابن عمر عن الركعتين بعد العصر ؟ فرخص فـيهما

“Ibnu Umar ditanya tentang dua rekaat setelah asar maka beliau meringankannya”. (Dzakhiratul Uqba Fi Syarhil Mujtaba : 7/367). Dan sahabat lainnya seperti :

– Zubair bin Awwam
– Abu Darda’
– Tamim Ad Dari
– Zaid nin Khalid Al Juhani
– Abdullah bin Zubair

Adapun dari kalangan tabi’in yang juga melaksanakannya diantaranya :

– Urwah bin Zubair
– Said bin Musayyab
– Hasan Basri
– Al-Aswad
– Masruq
– Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar
– Syuraih Al-Qadhi
– Thawus
– Abu Burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari
– Anas bin Sirin
– Amr bin Maimun
– Abu Sya’tsa’
– Ahnaf bin Qais

Al Imam Al Albani menyatakan : “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari sejumlah kaum salaf bahwa mereka melaksanakan dua rekaat ini setelah asar”. Kemudian beliau menyebutkan nama-nama tabi’in yang melaksanakan shalat dua rekaat setelah asar ini, lihat : (Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 6/1012).

3. Anggapan shalat bada asar ini merupakan bentuk qadha’ dari qabliyah dzuhur juga kurang pas.

Karena nabi shalallahu alaihi wa sallam senantiasa melakukannya dan tidak meninggalkannya.

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يدع ركعتين قبل الفجر ، وركعتين بعد العصر

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata ; adalah nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan dua rekaat sebelum fajar, dan dua rekaat ba’da asar”. (Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 2920).

Dan dari keterangan Syaikh Masyhur di atas sebagaimana tersebut di shahih Muslim, memang awalnya shalat ini adalah qadha’, namun lantas Aisyah menyatakan : “Kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keduanya”.

Namun demikian kami tetap mengingatkan bahwa masalah shalat dua rekaat setelah asar ini adalah masalah yang diperselisihkan para ulama, dan ia merupakan masalah ijtihadiyah yang boleh bagi seseorang berselisih di dalamnya karena masing-masing memiliki sandaran dalil yang kuat.

Dan di sana ada jenis shalat lain yang tidak termasuk rawatib, namun jika dilaksanakan ia memiliki keutamaan yang besar berdasarkan keterangan sekaligus riwayat-riwayat berikut :

Shalat empat rekaat setelah shalat dzuhur (aslinya dua rekaat), dan empat rekaat setelah dzuhur, maka di dalamnya terdapat keutamaan. Sebagaimana terdapat di dalam hadits,

من حافظ على أربع قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار

“Barangsiapa shalat empat rekaat sebelum dan setelah dzuhur, maka Allah mengaharamkan neraka untuknya”. (HR. Tirmidzi : 428, Abu Daud : 1269, An Nasa’i : 1816, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 6195).
Akan tetapi, 4 rakaat setelah dzuhur bukan termasuk shalat sunnah rawatib, karena yang menjadi rawatib hanya 2 rakaat saja. Bila kemudian ditambah lagi dua rekaat dalam rangka mengikuti sunnah nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, ini boleh hukumnya dan juga baik.
Dianjurkan pula untuk shalat 4 rekaat sebelum ashar, namun bukan termasuk ke dalam shalat rawatib. Akan tetapi, dianjurkan untuk mengerjakannya dengan 2 kali salam sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam,

رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعا

“Allah akan merahmati urusan seseorang bila ia shalat 4 rakaat sebelum shalat ashar”. (Shahih Sunan Ibnu Hibban : 2453).

Wallahu a’lam..

Referensi :
Silsilah Ahadits Ash-Shahihah oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Dzakhiratul ‘Uqba Fi Syarhil Mujtaba (Syarah Sunan An-Nasa’i) oleh Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam Al-Etsyubi.
Shahihul Jami’ oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Shahih Sunnan Ibnu Hibban oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman di sini : (https://www.youtube.com/watch?v=gWjrhU8UMec).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/solat-sunah-rawatib-asar/