Pertanyaan: Jika ada orang yang mudah keluar kencing ketika posisi sujud di tanah sementara jika duduk di kursi tidak keluar air kencing, apa yang harus dilakukan? Bolehkah sholat sambil duduk di kursi? Dia bisa melakukan banyak gerakan, hanya saja, jika digunakan untuk sujud keluar kencing.

Jawaban: Dari kasus yang ditanyakan, di sana ada 2 kendala yang saling bertentangan.
1. Tetap melakukan sujud ketika sholat meskipun keluar air kencing, sehingga yang bersangkutan sholat dalam kondisi keluar najis.
2. Sholat sambil duduk dan sujudnya dilakukan dengan isyarat agar tidak keluar air kencing. Sehingga ia sholat dalam kondisi tidak sujud dengan sempurna.

Jika ada benturan madharat, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya. Dalam hal ini terdapat kaidah fiqih yang menyatakan, jika berbenturan dua mafsadah (sisi negatif), maka diperhatikan yang lebih besar sisi negatifnya, dengan melakukan yang lebih ringan madharatnya.

Jika kita perhatikan dua sisi negatif di atas, kita dihadapkan pada 2 pilihan:
1. Melakukan sholat dengan tidak sujud sempurna.
2. Melakukan sholat namun batal syarat thoharah.

Sisi negatif pertama terkait kesempurnaan sholat, sementara sisi negatif kedua terkait erat dengan keabsahan sholat. Berdasarkan pertimbangan ini, sisi negatif pertama lebih ringan dibandingkan sisi negatif kedua.

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, jika ada orang yang memiliki luka, dimana ketika sujud darahnya keluar, maka dia bisa berisyarat dan sholat sambil duduk. Karena tidak melakukan gerakan sujud dengan sempurna lebih ringan dibandingkan sholat dalam kondisi hadats, menurut ulama yang berpendapat bahwa wudhu bisa batal jika keluar darah dan juga karena tidak sujud dengan sempurna lebih ringan dibandingkan sholat sambil ada najisnya, karena darah itu najis yang kotor (Al-Wajiz fi Idhah Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah halaman 261).

Oleh karena itu disarankan agar yang bersangkutan sholat dengan posisi duduk di kursi sementara sujudnya dilakukan dengan isyarat, yang memungkinkan dirinya untuk tidak keluar kencing. Demikian Allahu a’lam.

Sumber: Yufid.TV