Pertanyaan:

Ustadz yang saya hormati, saya adalah anak terakhir dari 2 bersaudara, yang sama-sama perempuan. Suatu saat ada seorang lelaki muslim yang ingin ber-ta’aruf (berkenalan untuk menikah, ed) dengan saya. Sebelum itu kami tidak saling mengenal.

Selang beberapa hari, saya harus pergi karena sudah ada panggilan kerja, dan dalam waktu yang singkat itulah kami menyempatkan diri untuk bertemu yang pertama kalinya. Lelaki ini sudah mantap lahir dan batin untuk menjalin rumah tangga dengan saya, meskipun masih dalam perkenalan. Namun saya mempunyai beberapa kendala, dan inilah yang ingin saya tanyakan:

1. Orangtua saya menyuruh untuk menunggu sampai kakak saya menikah, dan untuk menunggu inilah saya tidak tahu sampai kapan atau berapa lama. Perjumpaan saya dan lelaki yang berniat menikahi saya itu adalah setengah tahun yang lalu, dan hingga dia masih berniat menikahi saya. Haruskan saya terus menunggu?

2. Karena pertemuan yang sangat singkat itu, secara otomatis saya tidak mengetahui sama sekali tentang ikhwan tersebut, baik kepribadian, tingkah laku, agama, sifatnya, dan lain-lain. Jadi sebenarnya seberapa jauhkah batasan ta’aruf dalam Islam, karena saya takut salah apabila menanyakan langsung pada lelaki tersebut? Bagi saya sendiri, sulit rasanya kalau saya belum mengetahui perihal lelaki tersebut secara mendalam, karena saya tidak mempunyai teman yang bisa dekat dengan lelaki tersebut.

3. Sampai saat ini saya belum mempunyai rasa suka dengan lelaki tersebut. Bagaimanakah cara menumbuhkan rasa suka itu?

Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya sampaikan terima kasih.

Jawaban:

Saudari yang kami hormati. Apa yang Saudari alami mungkin tidak bisa disorot secara demikian fokus hanya dari kondisi yang Saudari alamai sendiri sekarang ini, karena yang terjadi hanya merupakan perkembangan dari inti persoalan yang sudah terjadi lebih dari setengah tahun yang lalu.

Proses ta’aruf atau perkenalan yang Saudari lakukan, sebenarnya wajar-wajar saja, apalagi sebagai bagian dari proses pernikahan yang akan Saudari bina dengan si lelaki, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau seorang lelaki berkesempatan untuk (melihat) pada diri wanita itu sesuatu yang mendorongmu untuk mau menikahinya, hendaknya ia melakukannya.”

Ibnu hajar menjelaskan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang muslim boleh melihat wanita yang hendak dipinangnya.”

Meski para ulama berbeda pendapat tentang batasan yang boleh dilihat, namun melihat wanita yang hendak dipinang adalah sebuah tuntutan dalam ajaran as-sunnah. Jadi, bukan sekadar boleh, bahkan dianjurkan dan diharuskan. Akan tetapi, itu dalam konteks membidani lahirnya pernikahan, yang tentunya sebuah proses yang sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan secara matang.

Maksud kami, perbuatan itu setidaknya dilakukan setelah dua hal:

Pertama, izin orang tua wali. Artinya, proses perkenalan yang di dalamnya ada proses nazhar (melihat calon suami atau istri) harus dilakukan dengan persetujuan wali kalau keduanya akan menikah, yakni bila terjadi kecocokan. Maka, melakukan proses itu sebelum ada izin dan restu pihak wali Saudari sebagai wanita muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Yakni, kalau tujuannya adalah merintis pernikahan.

Kedua, proses nazhar itu hendaknya dilakukan setelah “penjelajahan” pada berbagai sisi lain yang menentukan. Artinya, nazhar adalah bagian terakhir yang menentukan, bukan yang pertama. Sebelum melakukan nazhar, hendaknya masing-masing dari pria dan wanita yang akan memproses diri menjadi pasangan suami-istri, menjajaki pasangan masing-masing. Mulai dari mengumpulkan informasi sekadarnya tentang masing-masing calon pasangannya. Tentang akhlak, agama dan keyakinan, serta prinsip hidupnya. Sedikit tentang fisik, juga boleh ditanyakan kepada orang-orang terdekat calon pasangan.

Setelah merasa cocok, baru lakukan nazhar sebagai pembuktian secara fisik: apakah saya tertarik menikahinya? Biasanya, nazhar menjadi bagian yang tidak terlalu menentukan lagi, karena masing-masing sudah mendapatkan gambaran detil tentang kepribadian yang bisa jadi jauh lebih menarik, ketimbang penampilan fisik. Tapi, “memandang” di sini jangan sekali-kali diabaikan, karena demikian yang dianjurkan dan ditekankan dalam hadits di atas.

Masalahnya, Saudari sudah keburu melakukan nazhar, dan segalanya sudah keburu terjadi. Maka, sudahlah, jadikan itu sebagai pelajaran untuk kali selanjutnya. Untuk itu, cukup diambil langkah-langkah praktis agar kalian berdua tetap menempuh jalan yang diperbolehkan syariat, untuk menuntaskan, atau mungkin malah menghentikan proses pernikahan kalian berdua.

Hal yang pertama harus diingatkan di sini, bahwa izin dan restu orangtua Saudari adalah hal yang harus dicermati, pada tingkatan pertama. Tentu, itu dilihat dari tingkat kebutuhan Saudari untuk menikah saat ini. Kalau kebutuhan Saudari untuk menikah saat ini. Kalau kebutuhan terhadap menikah belum meledak-ledak, dan menunda pernikahan bukanlah hal yang terlalu memberatkan bagi Saudari, turuti saja orangtua. Apalagi yang diminta orangtua adalah hal yang wajar, menunggu kakak Saudari menikah. Jadi, selama bisa menunggu, lebih baik menuruti orangtua, agar mendapatkan keridhaannya.

Saat Saudari merasa belum begitu mengenal si lelaki –-meskipun orangtua sudah mengizinkan-– jelas merupakan langkah yang salah, kalau saudari justru memutuskan menikah dengannya, karena bagi wanita muslimah, pria shalih adalah satu-satunya pilihan.

Selain itu, soal ketampanan dan kekayaan bisa menjadi “bonus” dari hal pokok yang tak boleh ditinggalkan, yaitu soal ke-shalih-annya. Bila seorang pria muslim mendapatkan istri yang tidak shalihah, dan itu baru diketahui setelah lama menikah, dan istri juga tidak mau diajak menjadi wanita shalihah, tidaklah sulit seorang suami menceraikannya. Tapi, coba bayangkan, kalau seorang istri menikah dengan suami yang tidak shalih? Apakah demikian mudah ia mengubah suaminya menjadi shalih? Dan kalau tidak bisa, apakah demikian mudah ia meminta si suami menceraikannya?

Maka, sekali gagal dalam memilih suami, akan menjadi bencana besar bagi wanita muslimah. Lagipula, sungguh tidak layak kalau saudari justru memutuskan untuk memberlangsungkan pernikahan dalam kondisi seperti ini. Itupun kalau orangtua mengizinkan. Dalam kondisi ini, kebetulan orangtua Saudari juga belum mengizinkan. Jadi, dua maslahat telah bertemu, tak ada alasan lagi untuk tetap melangsungkan pernikahan tersebut, setidaknya untuk saat sekarang ini.

Sekali lagi, tujuan dari nazhar adalah mencari titik simpul ketertarikan itu. Seperti dalam hadits di atas, “Kalau seorang lelaki berkesempatan untuk pada diri wanita itu sesuatu yang mendorongmu untuk meu menikahinya hendaknya ia melakukannya.”

Hadits ini berlaku bagi pria muslim terhadap muslimah calon istrinya, dan juga kebalikannya.
Lain halnya, kalau saudari sudah keburu kepincut dan terkena panah asmara, maka seperti disebutkan dalam sebuah syair arab,

أَتَانِيْ هَوَاهَا قَبْلَ أَنْ أَعْرِفَ الْهَوَى فَصَادَفَ قَلْبًا خَالِيًا فَتَمَكَّنَا

“Cinta wanita itu mendatangiku sebelum aku mengenal cinta, ternyata cinta itu masuk ke dalam hati sang hamba sehingga mengakar di sana.”

Masalahnya, kondisi saudari tidaklah demikian. Maka cara terbaik sekarang bagi saudari adalah mengajak si lelaki berbicara, tentu dengan ditemani mahram Saudari, untuk sementara waktu menunda pernikahan. Dengan catatan, si lelaki dipersilakan mencari wanita lain yang ingin dinikahinya. Sebutkan pula bahwa untuk sementara waktu antara kalian berdua, tidak ada pertalian hubungan lagi.

Nah, kalau suatu saat Saudari hendak menikah, dan si lelaki belum juga mendapatkan istri, dan Saudari betul-betul menyukai akhlak dan kepribadian si lelaki, silakan melakukan nazhar lagi. Kalau memang jodoh, pasti kalain akan dipersatukan juga. Tapi untuk saat ini, apalagi dalam kondisi hati Saudari dan hati si lelaki masih “aman”, tunda saja hubungan tersebut. Jadi, Saudari memang tidak perlu memaksa diri untuk mencoba menyukai si lelaki, karena memang belum saatnya. (Ustadz Abu Umar Basyier)

Sumber: Majalah Nikah, Vol. 6, No. 1, 2007.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/3506-sampai-kapan-saya-harus-menunggunya.html