Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Pertanyaan dari Sahabat BiAS :

Apakah kewajiban anak laki-laki dalam mengurus Ibu (orang tua) sederajat dengan anak perempuan ataukah ada perbedaannya?

Jazakumullah khairan, Ustadz.

(Disampaikan: admin T07)

Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Yang kami fahami anak lelaki jauh lebih besar tanggung jawabnya kepada kedua orangtuanya. Karena anak perempuan ia memiliki tanggung jawab untuk mengabdi pada suaminya.

Maka persentasi anak lelaki lebih besar dalam hal ini. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan:

“Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka, dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.

Namun, tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan nafkah kepada ayahnya, atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.”

Sumber Fatwa : http://ar.islamway.net/fatwa/5668

Disebutkan pula dalam salah satu Fatawal Azhar :

ولا يجب على الابن الفقير نفقة والده الفقير حكمًا إذا كان الوالد يقدر على العمل، وإن كان الوالد لا يقدر على عمل، أو كان زَمِنًا، وللابن عيال، كان على الابن أن يضم الأب إلى عياله، وينفق على الكل

“Anak yang fakir tidak wajib menafkahi orang tuanya yang fakir jika orang tuanya masih sanggup bekerja. Jika orang tua tak sanggup bekerja dan si anak memiliki keluarga, maka si anak memasukkan orang tua ke dalam keluarganya dan menafkahi mereka semua.” (Fatawa Al-Azhar no. 2526).

Kesimpulan
Anak lelaki jauh lebih besar tanggung jawabnya kepada kedua orangtuanya dibanding anak perempuan. Adapun jika anak perempuan ingin mengurus orangtuanya maka hal itu tidak mengapa.

Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/kewajiban-mengurus-orangtua-bagi-anak-perempuan/