Pertanyaan:
Bismillah, ust apakah wudhu nya sah ketika membasuh kepala tidak sampai tengkuk? Krn trkdang wanita agak kesulitan membasuh kepala sampai tengkuk jika keadaan darurat misal wudhu ditmpt umum. Terima kasih.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah,
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tata cara wudhu telah diajarkan oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam, di mana tidak ada perbedaan antara pria dan wanita kecuali dalam beberapa keadaan yang diperbolehkan sebagai hal pengecualian, misalnya dalam mengusap jilbab, mengusap sepatu, mengusap rambut panjang dan sebagainya. Tata cara wudhu sebagaimana yang di sebutkan di dalam hadist berikut,”
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
“Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”. [HR. Bukhari dan Muslim)
Dan hadist lainnya yang menjelaskan tentang bagaimana wudhu Nabi shallahu alaihi wasallam. Terutama tanpa ada tambahan sampai ke tengkuk dan hanya sekedar mengatakan “ kemudian mengusap kepala”, menunjukkan bahwa focus dalam berwudhu adalah mengusap kepala bukan mengusap tengkuk.
Lalu terkait dengan rambut wanita ketika berwudhu , apakah ada perbedaan atau keringanan dalam mengusap rambut kepala wanita supaya tidak berantakan atau terlihat bila di lakukan secara sempurna ketika berada di tempat umum?
Secara umum tidak ada perbedaan dalam tatacara berwudhu dalam setiap keadaan, hanya saja bila menginginkan supaya tidak berantakan atau tidak terlihat rambutnya apabila usapan tangannya mengembalikan ke depan, maka perlu diperhatikan bagaimana cara mengembalikan tangannya setelah dari tengkuknya, bisa jadi dengan cara lebih dilembutkan tanpa harus memberantakkan rambutnya atau dilakukan di atas kuncirannya atau supaya tidak terbukan jilbabnya. Selama usapan yang dilakukan telah melingkupi bagian kepalanya, maka diperbolehkan.
Berkata syekh Bin baz di dalam fatwanya ketika di tanya dengan kasus serupa, dengan sulitnya mengusap rambut wanita ketika berwudhu, maka beliau menjelaskan,”
المسح كافٍ ولو ما أرجع يديه، المسح كافٍ للرجل والمرأة، لكن إذا رد يديه كان أفضل لفعل النبي ﷺ كان يبدأ بمُقَدَّم رأسه ثم يذهب بهما إلى قفاه ثم يردهما إلى المكان الذي بدأ منه، إذا فعل هذا فهو أفضل، وإن مسح من وسط الرأس وعمَّمَه أو من مُقدَّمه، أو من مؤخَّره كفى؛ لأن الله أمر بمسح الرأس، وهذا يكفي، والرسول ﷺ كان يمسح رأسه كما أمر الله جل وعلا، فإذا فعل الكيفية التي ثبتت عنه ﷺ وهو البداءة بمقدم الرأس إلى قفاه ثم يرد يديه؛ هذا أفضل، وإلا فليس بلازم، المهم المسح من وسطه أو من مُقَدَّمه أو من آخره، إذا عمَّه بالمسح كفى ذلك والحمد لله، الرجل والمرأة.
“ Membasuh ( kepala) walau tidak mengembalikan kedua tangannya ketempat semula maka sudah sah, untuk pria dan wanita. Namun, bila ia kembalikan kedua tangannya ( kedepan kepalanya) itu lebih utama, sebagaimana perbuatan Nabi sallahu alaihi wasallam. Di mana beliau membasuh kepala mulai dari bagian depan kepalanya kemudian dijalankan kedua tangannya sampai ke tengkuknya, lalu ia kembalikan lagi ketempat di mana ia mulai mengusap kepalanya. Bila seseorang lakukan cara seperti ini maka lebih utama. Bila ada yang mengusap dari tengah kepalanya dan ia ratakan atau dari bagian depannya atau mulai dari bagian belakangnya maka sudah sah/mencukupi, karena yang Allah perintahkan adalah untuk mengusap kepala, maka itu sudah mecukupi. Dan Rasulullah sallahu alaihi wasalam melakukan mengusap kepala sebagaimana yang Allah Jalla wa `Alaa perintahkan. Maka menjalankan sebagaimana Rasulullah lakukan dengan memulai dari depan kepala sampai kepada tengkuknya kemudian ia kembalikan lagi kedua tangannya maka ini lebih utama, dan bila tidak maka tidak menjadi keharusan, yang tepenting usapan dari tengah, dari depan atau dari belakang bila ia ratakan dengan usapan tersebut maka sudah mencukupi, walhamduliila, baik untuk pria dan wanita.”
Yang di maksudkan sampai ke (qofaa) tengkuk adalah batasan akhir dari rambut yang mengenai tengkuk . Walaupun ketika mengusap tengkuknya sebagaimana yang di sebutkan di dalam beberapa hadist yang ada tidak menjadi masalah tanpa harus meyakini bahwa menyengaja dan menjadikan mengusap tengkuk atau bahkan menyucinya sebagai sesuatu yang harus atau di sunnahkan karena ini akan membutuhkan dukungan dalil yang sahih bila dianggap sebagai sunnah nabi. Penegasan bahwa maksud dari sampai ke tengkuk adalah batasan rambut belakang dan tengkuk sebagaimana yang di jelaskan oleh Syeikh bin Baz rahimahullah , “Tidak dianjurkan dan tidak diperitahkan mengusap tengkuk. Mengusap hanya di kepala dan kedua telinga saja. Sebagaimana yang ditunjukkan hal itu dalam Kitab dan Sunah.” Selesai Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (10/102).
Ibnu Qoyim dalam zadul ma’ad, (1/195) mengatakan, “Tidak shohih satu haditspun dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau mengusap tengkuk.” Selesai
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap tengkuk dalam berwudu. Bahkan tidak ada periwayatan dari baliau hal itu hadits yang shahih. Bahkan hadits yang shahih yang ada sifat wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak ada mengusap di tengkuknya. Oleh karena itu mayoritas ulama tidak menganjurkan hal itu seperti Malik, Syafi’I, Ahmad yang Nampak dalam mazhabnya. Siapa yang menganjurkan hal itu bersandarkan kepada atsar yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu atau hadits yang lemah penukilannya. Bahwa beliau mengusap kepalanya sampai ke belakang kepala. Hal semacam itu tidak layak dijadikan patokan. Dan tidak berseberangan dengan apa yang ditunjukkan hadits. Siapa yang meninggalkan mengusap tengkuk maka wudunya sah menurut kesepakatan para ulama’.” Selesai (Majmu Fatawa, (21/127).
Karenanya tidak mengapa tidak mengusap tengkuknya, yang terpenting mengusap rambutnya sampai batasan tengkuk kemudian mengembalikan lagi kedepan untuk mengusap telinganya.
Bahkan di perbolehkan bagi seseorang yang mempunyai rambut panjang untuk tidak mengembalikan tangannya ke depan, cukup sampai di akhir kepadalanya atau tengkuknya, ini pun sah walaupun sebagian ulama tetap mengutamakan untuk teta; mengembalikan tangannya kedepan.
Diriwayatkan oleh Ahmad (26484) dan Abu Daud (128) dari Robi’ binti Muawid bin ‘Afra’ radhiallahu anha
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ عِنْدَهَا ، فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ ، كُلَّ نَاحِيَةٍ لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ ، لا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ هَيْئَتِهِ . حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu di sisinya. Kemudian mengusap seluruh kepalanya dari atas kepala, terus ke arah rambutnya menjuntai. Tidak menggeser rambut dari posisinya semula.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Daud)
Kata ‘مِنْ قَرْن الشَّعْر’ maksudnya qorni sya’ri disini adalah di atas kepala. Memulai mengusap dari atas ke bawah.
Kata ‘كُلّ نَاحِيَة’ maksudnya setiap sisi, yaitu usapan menyeluruh, melebar dan memanjang.
Kata ‘لِمُنْصَبِّ الشَّعْر’ adalah tempat menjuntainya rambut, yaitu ke arab bawah.
Al-Iroqi mengatakan, “Maknanya bahwa memulai mengusap dari atas kepala terus sampai ke bawah. Hal itu dilakukan untuk setiap sisinya.”
Tidak merubah posisi rambut, maksudnya tetap dengan kondisi semula.
Ibnu Ruslan mengatakan, “Tata cara ini khusus bagi orang yang mempunyai rambut panjang. Karena jika tangannya dikembalikan agar air sampai di akar rambut, maka rambut akan berantakan dan pemiliknya akan kesulitan kondisi rambut yang berantakan.”
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/keabsahan-wudhu-tidak-sampai-tengkuk/