Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana hukumnya seorang suami mengatakan cerai sebanyak 3X beturut – turut kepada istrinya dalam keadaan sadar namun terpaksa, karena harus bertanggung jawab telah menzinahi wanita lain sampai hamil, sang suami diberi persyaratan harus menikahi wanita yang dizinahinya ini dan harus menceraikan istrinya karena kalau tidak menikahi wanita tersebut maka dia akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.?
Syukron wa jazaakallaahu khoiron Ustadz
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Hukum talak yang dilakukan karena dipaksa adalah tidak sah, demikian yang disampaikan oleh para ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daaimah. Imam Ibnu Utsaimin berkata :
إنما يقع الطلاق إذا أراده الإنسان إرادةً حقيقية وكتبه بيده أو نطقه بلسانه مريداً له غير ملجأ إليه ولا مغلقٍ عليه ولا مكره ، فهذا الذي يقع طلاقه
“Talak yang sah itu talak yang dilakukan dengan keinginan yang hakiki, atau ditulis dengan tangan sendiri atau diucapkan dengan lisannya sendiri karena menginginkan cerai, bukan dalam rangka mencari pelarian, atau ga ada pilihan atau karena dipaksa, ini semua adalah talak yang tidak sah.” (Fatawa Nurun Alad Darb : 10/359).
Diantar dalil yang melandasi ucapan para ulama ini adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah memaafkan umatnya jika mereka melakukan kesalahan karena tidak sengaja, lupa dan karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah : 2043 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan :
لَيْسَ لِمُكْرَهٍ طَلاَقٌ
“Orang yang dipaksa itu tidak berlaku talak baginya.” (HR Baihaqi dalam Sunan Al Kubra : 15499 dishahihkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in : 3/38).
Wallohu A’lam
Wabillahit taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-talak-karena-terpaksa/