Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz izin bertanya.
Didalam hadits :
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”.

Maksud dari sholat 5 waktu dan puasa sebulan di bulan romadhon, bagaimana jika wanita yang sedang nifas/ datang bulan / haid (yang menyebabkan tidak penuh ibadah utamanya)?
Apa berarti tidak dapat memasuki surga lewat pintu manapun?

Mohon penjelasannya ustadz.
Jazaakallahu khairan ustadz

(Ditanyakan oleh Fulanah,Sahabat Bias T08 G-62)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Hadits Wanita Bisa Masuk Surga Melalui Pintu Mana Saja
Hadits selengkapnya adalah, dari Sahabat yang mulia ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya.
Maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.”
(Hadits Shahih. HR. Ahmad 1/191)

Maka apakah wanita yang haid tetap mendapatkan keutamaan hadits di atas karena pastinya di waktu uzur/berhalangan tersebut tidak bisa shalat dan puasa?

Baca: Bolehkah Suami Memaksa Istri Mengenakan Cadar?
Jawabanya : ya tetap mendapatkan keutamaan di atas.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda untuk beberapa orang yang udzur, sehingga tidak ikut berangkat berperang jihad fi sabilillah, Beliau menjelaskan,

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ

Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang, setiap kali kalian menempuh perjalanan atau melintasi lembah, mereka selalu bersama kalian.
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun mereka diam saja di Madinah?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ

Meskipun mereka di Madinah. Mereka tidak ikut jihad karena udzur.
(HR. Bukhari, no. 4423).

Hukum Konsumsi Obat Penunda Haid dan Obat Pelangsing
Dalam hadis lain, dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar (sehingga tidak bisa beramal) maka tetap dicatat untuknya sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat.“
(HR. Ahmad, no. 19679, dan Bukhari, no. 2996)

Dengan catatan amalan yang ditinggalkan ini rutin dilakukan, dan tidak dikerjakan bukan karena malas, akan tetapi karena udzur yang menghalangi. Hal ini berlaku juga untuk kasus yang semisal.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/tetap-dapat-pahala-sholat-dan-puasa-saat-haid-mau-tau-caranya/