Pertanyaan:

Assalamu’alaykum.

Saya mau bertanya mengenai qisash. Apa hukum qisash bagi orang yang sudah bertaubat sebelum hal keburukannya terungkap ??

Jazakillahu khayran

Dari Hamba Alloh Anggota Grup Bimbingan Islam T5-34

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh

Hukum qishash artinya hukuman yang setimpal (sejenis) dengan kejahatannya. Seperti hukuman bunuh bagi pembunuh, atau siapa yg mencongkel mata orang maka matanya dicongkel. Siapa yg mematahkan jari orang maka jarinya dipatahkan, dan semisalnya.

Orang yang sudah bertaubat dari dosa-dosa yang tidak tersangkut hak sesama manusia; maka tidak ada hukuman qishash baginya. Namun bila dosanya berupa tindak aniaya secara fisik hingga menyebabkan kematian, kerusakan salah satu anggota tubuh, dan sebagainya (sesuai kriteria syar’i); maka tidak cukup dengan sekedar bertaubat antara dia dengan Allah. Tetap saja ia harus menyerahkan dirinya kepada pihak yang berwajib agar diadili. Bila si korban/keluarga korban menuntut qishash maka dia harus rela diqishash. Namun bila tidak ada yang melaksanakan hukuman qishash maka bisa beralih kepada membayar tebusan/diyat atau berdamai dengan kompensasi sejumlah uang.
Kecuali bila korbannya memaafkan, maka selesai sudah.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/qishash-dosa-yang-belum-terungkap/