Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan Ustadz, ana mau bertanya :
Bagaimana penjelasan tentang “riba” dalam muamalah jual-beli, untuk jual beli yang langsung tatap muka dan dengan yang sistem on-line?
Syukron katsiron Ustadz.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Riba ada pada utang piutang dan ada dalam jual beli.

Riba dalam jual beli hanya terjadi pada 6 komoditi, yaitu yang tercakup dalam hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, bur (gandum halus) dengan bur, sya’ir (gandum kasar) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka silahkan jual sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”
(HR Muslim : 1578).

Maka kita temukan didalamnya ada 6 komoditi, yaitu:

Emas
Perak
Bur
Syair
Kurma
Garam
Illah (Penyebab adanya hukum) yang ada pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (penentu harga barang), maka uang yang mana dijadikan alat tukar menukar dan penentu harga barang pada zaman sekarang, di analogikan dengan emas dan perak.

Sedangkan 4 hal lainnya memiliki illah makanan seperti kurma dan gandum atau penyedap makanan seperti garam.

Jika Illah dan Jenis Sama
Maka apabila barang tersebut satu jenis dan satu illah (seperti emas dengan emas, atau uang dengan uang) ada dua syarat yang harus terpenuhi:

Tunai (tidak boleh salah satu alat tukar diakhirkan penyerahannya atau diserahkan sebagian sekarang, sebagian nanti)
sama

Jika Illah sama, Namun Beda Jenis
apabila barang tersebut sama illah-nya namun beda jenis maka ada satu syarat yang harus terpenuhi yaitu tunai. Contoh : uang dengan emas, jenis berbeda namun illah nya sama yaitu alat tukar menukar.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan jatuh kedalam riba jual beli.

 

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan

 

Read more https://bimbinganislam.com/penjelasan-ringkas-tentang-riba-dalam-jual-beli/