Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga

Bagaimana hukumnya jika kita memberi modal dikelola teman dan setiap bulannya beliau berikrar akan membagi keuntungan sejumlah yang sama pada kita (pembagian 50% : 50%)?

شكرا

(Disampaikan Admin, SAHABAT BiAS T07 G-15)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyatuhal Akhwat baarakallah fiikunna.

Aktivitas/Transaksi seperti ini boleh karena masuk system akad mudharabah, yaitu secara umum sebagai bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal (bagi hasil).

Dalil dari amalan ini adalah hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya.

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar :
bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.”
(HR. Bukhari, no. 2329 dan Muslim, no. 1551).

Maka yang perlu dilihat adalah pembagian hasil, baik pihak pemberi modal dan yang diberi modal siap mengambil keuntungan dan siap menerima resiko. Pemilik modal Bukan hanya untung/dapat laba akan tetapi harus mau/siap menanggung rugi jika hasil panen/produksi gagal.

Karena sejatinya akad ini (mudharabah), asas keadilan benar-benar dapat diwujudkan untuk kedua belah pihak. Yang demikian itu dikarenakan keduanya, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh.
Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

Read more https://bimbinganislam.com/penjelasan-ringkas-mudharabah-atau-bagi-hasil/