Pertanyaan :

Ustadz, apakah boleh akhwat bersama komunitas turun ke jalan melakukan penggalangan dana untuk Palestina, yang di dalamnya juga terdapat acara musikalisasinya?

Mohon saran dan solusinya, ustadz..

شكرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dari Riri, Sahabat BiAS T07-G-58)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Tidak selayaknya hal tersebut dilakukan, karena Islam datang untuk menjaga kemuliaan, harkat dan martabat para wanita. Dengan memerintahkannya untuk tetap berada di dalam rumahnya serta tidak keluar kecuali ada kebutuhan mendesak, Allah ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat.” (QS Al-Ahzab : 33).

Hal ini tidak berarti kemudian seorang wanita muslimah harus terpenjara di dalam rumahnya. Akan tetapi Islam membolehkan wanita pergi ke masjid, mewajibkan bagi mereka haji dan umrah, shalat id dan yang lainnya.

Dan termasuk keluar dari rumah yang sesuai syariat adalah pergi untuk mengunjungi keluarga dan mahramnya. Meminta fatwa, bertanya kepada ahli ilmu, demikian pula wanita diperkenankan keluar untuk memenuhi kebutuhannya.

Akan tetapi harus tetap berada di dalam koridor syariat, aman dari fitnah, tidak bercampur antara laki dan wanita, menutup aurat, tidak mengenakan wewangian serta ditemani oleh mahram jika telah mencapai jarak safar.

Adapun wanita berkeliaran di jalan-jalan dan ribuan lelaki asing melihatnya, maka ini bukan kebutuhan yang mendesak. Ini musibah, karena wanita adalah aurat yang harus ditutupi, dimuliakan, dijaga dan tidak diperlihatkan di jalan-jalan.

Padahal di sana sudah banyak kalangan baik pribadi, komunitas maupun instansi yang menggalang dana, ia cukup menyalurkan donasi melalui lembaga-lembaga ini. Namun demikian ia tetap bisa menggalang dana dengan melakukan BC via sosmed, pamflet dll dengan tanpa harus berkeliaran di jalanan.

Belum lagi kerusakan unsur musikal sebagaimana diterangkan di dalam pertanyaan. Ini tidak menambah kecuali kerusakan dan kemudharatan. Yang demikian karena Islam melarang serta mengharamkan musik. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR Bukhari : 5590).

Keharaman musik serta nyanyian ini merupakan satu dari sekian banyak ijma’/kesepakatan para ulama islam. Berkata Imam Al-Albani, “Telah bersepakat imam empat madzhab tentang pengharaman seluruh alat-alat musik”. (Lihat Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 1/145).

Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, “Menurut madzhab imam yang empat alat-alat musik semuanya haram, dan tidak ada seorangpun dari kalangan pengikut mereka yang menyebutkan adanya perselisihan didalam hal ini”. (Majmu’ Fatawa : 11/576).

Dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan gelar-gelar buruk bagi musik dan nyanyian di dalam kitab beliau :

هذا السماع الشيطاني المضاد للسماع الرحماني له في الشرع بضعة عشر اسما

اللهو واللغو والباطل والزور والمكاء والتصدية ورقية الزنا وقرآن الشيطان ومنبت النفاق في القلب والصوت الأحمق والصوت الفاجر وصوت الشيطان ومزمور الشيطان والسمود

“Suara setan (musik dan nyanyian) yang bertentangan dengan suara Allah ini memiliki belasan nama di dalam syariat :

Lahwu/permainan, laghwu/sia-sia, Al-Batil/kebatilan, Az-Zur/perkataan dusta,Al-Muka’/ siulan, At-Tasdiyah/tepukan, Ruqyatuz Zina/mantra zina, Qur’anusy Syaithan/kitab sucinya setan, Munbitun Nifaq/penumbuh kemunafikan, Ash Shoutul Ahmaq/suara kedunguan, Ash Shoutul Fajir/suara kejahatan, Shoutusy Syaithan/suara setan, Mazmurusy Syaithan/seruling setan, As-Samud/perkataan yang melalaikan”.

(Ighatsatul Lahfan : 1/237).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/penggalangan-dana-di-jalan-bagi-wanita/