Pertanyaan:

Assalamualaikum
Bolehkah seorang anak (perempuan) bekerja?
Dengan niat :

1. Untuk membalas jasa kedua orangtua yang telah membiayai sekolahnya.
2. Ingin mandiri dan mengurangi beban keluarganya.

Lalu, pekerjaan seperti apakah yang syar’i untuk seorang perempuan?
Mohon Pencerahannya.

(Dari Ristyawati Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-46 di Purwokerto)

Jawab:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh
Hukum asalnya perempuan boleh saja bekerja selama tidak melanggar aturan syar’i, di antaranya ialah:
1- Dengan tetap mengenakan hijab syar’i bila bekerja di luar rumah.
2- Memilih pekerjaan yang halal, baik sebagai penjual barang maupun jasa.
3- Tidak bekerja di tempat yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan dalam tempo yang lama (ikhtilat), seperti bekerja di kantor, atau yg lainnya.
4- Tidak melalaikan tugasnya sebagai istri dan ibu jika telah berkeluarga. Dan atas seizin suami.
5- Tidak banyak berkomunikasi dengan lawan jenis kecuali sebatas yang diperlukan dan tanpa melembutkan suara.

Pekerjaan syar’i seorang wanita bisa macam-macam seperti berjualan online, jualan masakan/makanan yang dibuat di rumahnya tanpa harus magang di warung/restoran. Demikian pula bekerja sebagai guru di sekolahan yang terpisah antara laki dengan perempuan. Penjahit wanita. Dokter yang praktik di rumah dan khusus menangani pasien wanita atau anak laki-laki yang belum baligh. Dan banyak lagi lainnya.

Intinya banyak sekali profesi yang bisa menjadi pekerjaan halal asalkan sesuai aturan syariah yang rambu-rambunya telah saya jelaskan di atas.

والله تعالى أعلم

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/pekerjaan-bagi-perempuan/