Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan artikel panduan tata cara menyembelih hewan kurban di masa new normal, berikut di bawah ini pembahasannya :

اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابِ, أَظْهَرَ الْحَقَّ بِالْحَقِّ وَأَخْزَى الْأَحْزَابَ, وَأَتَمَّ نُوْرَهُ وَجَعَلَ كَيْدَ الْكَافِرِيْنَ فِيْ تَبَابِ, أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بشرًى بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَجْرَى بِفَضْلِهِ السَّحَابِ
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٍ
وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا وَشَفِيْعَنَا محمدًا عَبْد الله وَرَسُوله، وَصَفِيه مِنْ خَلْقِهِ وَحَبِيْبِهِ، خَاتِمُ أَنْبِيَائِهِ، وَسَيِّدُ أَصْفِيَائِهِ، اَلْمَخْصُوْصُ بِالْمَقَامِ الْمَحْمُوْدِ، فِي الْيَوْمِ الْمَشْهُوْدِ، اَلَّذِيْ جُمِعَ فِيْهِ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ لِوَائِهِ

Ma’asyirol muslimin para pembaca yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah subhanahu wata’ala

Sebelum kita mengetahui panduan tata cara menyembelih hewan qurban, maka kita harus mengetahui apa itu kurban?

kurban didalam bahasa arab dikenal dengan kata أُضْحِيَةٌ yang artinya adalah segala apa yang disembelih oleh seorang muslim berupa seekor unta, sapi, dan kambing dan semisalnya pada hari raya idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Islam mensyariatkan perintah berqurban sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan hewan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
(Q.S. Al-Hajj : 34)

SYARAT ORANG YANG MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Syarat orang yang akan menyembelih hewan kurban adalah :

Muslim, tidak halal sembelihan orang kafir, dan adapun ahlul kitab (yahudi dan nashari, bahkan yang ada di zaman ini) dihalalkan sembelihannya.
Berakal, laki-laki ataupun perempuan, sudah baligh ataupun belum baligh asalkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk), maka tidak sah sembelihan orang gila, pemabuk, dan anak kecil yang belum baligh yang belum tamyiz.
Menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka tidak sah sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dengan sengaja.
SYARAT HEWAN YANG AKAN DISEMBELIH
Adapun hewan yang akan disembelih terdapat 2 syarat :

Dari segi usia
Unta : genap berusia 5 tahun.
Sapi : genap berusia 2 tahun.
Kambing : genap berusia 1 tahun.

Dari syarat ini maka tidak sah jika hewan yang disembelih tidak mencapai dari ketentuan diatas sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Jabir bin Abdillah bahwa Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّة، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan maka kalian menyembelih jadz’ah (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun)”

Sehat tanpa ada cacat

hewan kurban yang memiliki cacat pada fisiknya seperti buta sebelah atau seluruhnya, pincang, tanduknya patah, terpotong hidungnya, sakit dan kurus maka sembelihannya tidak sah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوْرَهَا، وَالمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرْضَهَا، وَالعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرْجَهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Empat cacat yang tidak boleh dalam qurban : hewan yang jelas buta, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang kurus tidak memiliki sumsung di tulangnya”
(H.R. Tirmidzi dan ia menshahihkan hadits ini)

CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Ada 2 cara didalam penyembelihan hewan kurban

نَحْرٌ (Nahr) dan hewan yang disembelih dengan cara ini adalah unta
ذَبْحٌ (Dzabh) dan hewan yang disembelih dengan cara ini adalah sapi, kambing, ayam dan semisalnya.
Umumnya di Indonesia penyembelihan dilakukan dengan cara ذَبْحٌ (Dzabh) yaitu menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas.

Adapun cara menyembelih hewan kurban adalah dengan menghadapkan hewan kearah kiblat, membaringkan hewan ke sisi sebelah kiri dan menahan kepala hewan, menyembelih hewan dengan pisau yang tajam, dan ketika akan menyembelih disyariatkan membaca

بِسْمِ الله الله أَكْبَرُ

DOA YANG SHOHIH KETIKA MENYEMBELIH HEWAN UNTUK KURBAN
Jika pemilik hewan menyembelih sendiri, maka doanya adalah

بِسْمِ الله، الله أَكْبَرُ، اَللّهُمَّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ عَنِّيْ، اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنيْ

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari Engkau dan untuk Engkau, ini dariku, Ya Allah terimalah dariku.”

Dan jika pemilik hewan mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain, maka orang yang menyembelih membaca doa

بِسْمِ الله، الله أَكْبَرُ، اَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْهُ، اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُ

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari Engkau dan untuk Engkau, ini darinya, Ya Allah terimalah darinya.”

HuKUM MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN
Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) sebagaimana menurut pendapat mayoritas para ulama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدَكُمْ أَنْ يُضَحِّيْ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya(pemilik kurban).”
(H.R. Muslim)

Inilah pembahasan mengenai panduan tata cara menyembelih hewan kurban, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi diri pribadi.

وَصَلَّى الله عَلى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آله وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Disusun oleh:
Ustadz Faisal Abu Fatih حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/panduan-tata-cara-menyembelih-hewan-kurban-di-masa-new-normal/