Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan tim bimbingan islam selalu diberikan kesehatan. Aamiin.

Saya juga mau bertanya, hukum orang yang tidak sholat karena sakit, sakit yang memang tidak bisa gerak apalagi konsentrasi terhadap rakaat dan bacaan sholat nya, mohon penjelasanya ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS N10)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Selama ia masih sadar dan berakal ia masih wajib shalat semampunya. Jika hanya mampu duduk, maka sholat dengan duduk. Jika hanya mampu berbaring, maka sholat dengan berbaring. Jika hanya kepala yang bisa bergerak dan masih bisa berbicara, maka sholat dengan isyarat kepala, dan tetap membaca bacaan sholat. Intinya sesuai kemampuan.

Shalat hanya dihilangkan kewajibannya bagi orang-orang sebagai berikut:

رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ

“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga baligh, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.”
(HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)

Adapun orang yang masih sadar dan berakal ia masih wajib melakukan shalat sesuai dengan kemampuannya.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/sakit-parah-tetap-wajib-sholat-semampunya/