Pertanyaan:
Ada seorang musafir yang melaksanakan shalat zuhur berjamaah, dan sebelumnya dia bermaksud menjamak shalat zuhurnya dengan shalat ashar. Tetapi kemudian dia terlupa, dan baru teringat kembali setelah beberapa saat sebelum tiba waktu shalat ashar. Apakah yang harus ia lakukan? Apakah ia langsung melaksanakan shalat ashar (saat itu juga) dengan niat jamak, ataukah ia harus menunggu dahulu hingga masuk waktu shalat ashar?
Jawaban:
Tidak terdapat dalil yang mewajibkan ia menunggu, karena jamak itu suatu rukhsah (keringanan). Adapun pendapat yang muncul dari beberapa mazhab, yang mengatakan bahwa jika seseorang bermaksud menggabungkan shalatnya (jamak) maka dia harus berniat dalam hati untuk menjamak shalatnya sebelum memulai shalat yang pertama, maka pendapat seperti ini tidak ada dalilnya sama sekali.
Bahkan mungkin malah bertentangan dengan dalil yang ada, yaitu di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak (shalat, ed) antara zuhur dan ashar di Madinah, serta antara Maghrib dan Isya’, bukan karena safar atau hujan.” Mereka berkata, “Apa yang beliau inginkan dengan hal tersebut, wahai Abul Abbas?” Ia berkata, “Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya.”
Juga dalam semua hadits yang membahas shalat jamak, baik itu jamak taqdim (yang di dahulukan) ataupun ta’khir (yang diakhirkan), tidak ada keterangan sedikit pun bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabat, “Saya akan menjamak dua shalat, maka niatkanlah jamak.”
Oleh karena tidak adanya hadits-hadits yang seperti itu (yang mewajibkan niat untuk menjamak shalat, pent.), maka kita tidak boleh menetapkan syarat atau ketentuan sendiri (dengan mengatakan harus berniat pada awal shalat), karena setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah adalah batil. Apalagi jika syarat tersebut bertentangan atau menghilangkan asal syariat, yaitu memberi keringanan dan kemudahan bagi manusia.
Oleh karena itu, kami katakan sebagai jawaban terhadap soal di atas, bahwa dia boleh shalat ashar pada waktu zuhur walaupun jarak waktunya cukup lama dan walaupun itu disengaja (bukan karena lupa).
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.konsultasisyariah.com dengan penataan bahasa oleh tim redaksi.
sumber: https://konsultasisyariah.com/3409-niat-jamak-shalat-kemudian-lupa.html