Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz. .
Ijinkan saya bertanya terkait penggunaan kunyah, dimana syaa menisbatkan nama saya kepada nama ayah saya (sebagaimana yang ustadz lihat : Nanang Sukmana Ibnu Rahman ).

Pertanyaannya: apakah penggunaan “Ibnu Rohman” disini dapat diartikan “Anak Ar Rahman”, yang merupakan hal yang dilarang san mengakibatkan seseorang menjadi kafir; sebagaimana kaum nasrani.

Hal ini saya dapat dari seorang teman, dulunya adalah kakak kelas waktu sma.
Berikut petikan dari beliau:

“Tidak Boleh Menisbatkan nama dengan: Ibnu Rahman
~saya menjumpai seseorang namanya, Ibnu Rahman.
~saya sudah inbox, saya komen, belum dijawab. Padahal, dari statusnya bagus, tauhid. Hanya mungkin ilmunya belum sampai.
~Ar-Rahman adalah nama khusus bagi Allah.
~Ibnu: anak laki-laki
~menyebut diri: Ibnu Rahman, berarti menganggap dirinya anak laki-laki Allah, Ar-Rahman? Ini kekafiran, kesyirikan.
~kalau begitu, apa bedanya dengan umat nashrani yang menyebut Isa Al-Masih anak Allah? Justru karena itu, mereka kafir kepada Allah”

Mohon penjelasannya. Wassalaamu’alaikum.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS 06

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak boleh memberi nama atau memanggil seseorang dengan Ar Rahman (Rahman), Ibnu Rahman, Abu Rahman, dan lain-lain, karena itu adalah nama khusus untuk Allah Ta’ala.
Nama Allah secara penggunaannya terbagi menjadi dua: pertama: nama tersebut khusus hanya untuk Allah, seperti: Allah, Ar Rahman, Ar Rabb, Al Ahad, As Shamad, dan semisalnya. Nama seperti ini tidak boleh digunakan untuk makhluk sesuai dengan kesepakatan para ulama’. Rasulullah melarang untuk menggunakan nama khusus untuk Allah:

أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ

“Nama yang paling keji di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang bernama dengan nama “Malikal Amlaak” (raja diraja).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua: nama yang tidak khusus hanya untuk Allah, dan diperbolehan untuk manusia, seperti Sami’ (mendengar), Bashir (melihat), ‘Ali (tinggi), Hakim (hikmah), Rasyid (pandai), Karim (mulia), dan lain-lain. Yang demikian diperbolehkan selama dimaksudkan untuk manusia dan tidak dimaksudkan sama dengan Allah. Karena nama-nama ini adalah nama yang musytarakah (tergabung), sehingga boleh untuk manusia dan ini bukan nama khusus untuk Allah.
Sehingga cukup untuk anda menggunakan nama “Nanang Sukmana” tanpa menisbatkan kepada ayah, kecuali apabila ayah punya nama lain yang syar’i maka diperbolehkan menisbatkan kepadanya. Penggunaan kunyah dengan Ibnu Rahman tidak diperbolehkan, maka hendaklah segera diganti, beristighfar, dan bertaubat kepada Allah. Semoga Allah senantiasa membimbing kita istiqamah di atas jalan-Nya.

Referensi
Syarhu Lum’atil I’tiqad Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 24-25.
http://islamqa.info/ar/223855

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/kunyah-dan-asmaul-husna/