Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّ Pertanyaan :
ه وبركاته
Ustadz tolong minta penjelasan minuman anggur itu termasuk khamr bukan? Kalau iya, tolong minta penjelasann yang sejelas-jelasnya. Syukron atas jawabannya.
(Dari Cucu Di Kalimantan Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T-05 G-67)
Jawaban:
Bismillaah
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Jika yang dimaksud adalah sari buah anggur, maka ia halal. Namun ketika sudah mengalami proses fermentasi dalam jangka waktu tertentu dan ia berubah menjadi minuman memabukkan maka haram hukumnya. Diantara tandanya ialah jika ia sudah tersimpan selama lebih dari tiga hari atau sudah muncul busa yang sebelumnya tidak ada.
Kesimpulan ini didasarkan pada sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim : 2003).
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya hukum meminum sari buah jeruk dan anggur dan lain-lain, beliau menjawab :
هذا حلال ليس فيه شك ، إلا إذا غلا – أي : تخمَّر – بأن يكون فيه زَبَد ، صار حراماً ، أو إذا أتى عليه ثلاثة أيام على المشهور من المذهب ، وإن لم يغلِ : فإنه يكون حراماً ، قالوا : لأن ثلاثة الأيام يغلي فيها العصير غالباً ، ولما كان الغليان قد يخفى أنيط الحكم بالغالب لظهوره وهو ثلاثة أيام . والصحيح : خلاف ذلك ، فالصحيح : أنه لا يحرم إذا أتى عليه ثلاثة أيام ، لا سيما في البلاد الباردة ، أما إذا كان في البلاد الحارة فإنه بعد ثلاثة أيام ينبغي أن ينظر فيه ، والاحتياط أن يتجنب وأن يعطى البهائم أو ما أشبه ذلك ؛ لأنه يخشى أن يكون قد تخمر وأنت لا تعلم به
“Ini minuman yang halal dengan tanpa ada keraguan sedikitpun, kecuali jika ia sudah /mendidih/tersimpan lama atau berubah menjadi khamr ditandai dengan munculnya busa dengan sendirinya (padahal sebelumnya tidak) maka ia haram. Atau jika minuman ini dihidangkan setelah tiga hari menurut pendapat madzhab yang masyhur meskipun belum mendidih/berbusa, maka ia haram.
Para ulama mengatakan ; karena dalam jangka watu tiga hari sari buah itu rata-rata sudah mendidih. Dan ketika proses mendidihnya ini kadang tersembunyi maka kesimpulan hukum ditujukan pada mayoritas kasus yaitu jika sudah tersimpan selama tiga hari.
Pendapat yang benar berkebalikan dengan pendapat ini, karena sari buah meski dihidangkan setelah tiga hari tetap tidak haram terutama di negri-negri dengan cuaca dingin. Adapun jika cuaca di suatu negri itu panas, setelah tiga hari hendaknya dilihat dan diperiksa. Dan yang lebih hati-hati hendaknya sari buah ini dijauhi atau diberikan kepada hewan ternak atau lainnya karena dikhawatirkan ia telah berubah menjadi khmar sedang engkau tidak mengetahuinya”. (Asy-Syarhul Mumti’ :14/305-306). Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/minuman-anggur-termasuk-khomer/