Pertanyaan:
Apakah boleh menyemir rambut dengan semir modern, seperti produksi loriel dan peogen, dan lain-lain ?

 

Teks Jawaban:
Alhamdulillah.

Menggunakan semir pada rambut termasuk kebiasaan, hukum asalnya adalah halal dan mubah.

Dan atas dasar itulah maka boleh menyemir rambut dengan semir modern dan dengan jenis lainnya, selama semir tersebut bukan warna hitam untuk merubah uban, atau menyerupai orang-orang kafir, atau secara medis membahayakan.

Telah disebutkan di dalam Fatawa Nur ‘Ala Darb karya Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-:

“Hukum asal dari segala sesuatu selain ibadah adalah halal, dan atas dasar itulah maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mewarnai (menyemir) rambutnya sesuai dengan yang ia inginkan, kecuali warna hitam yang akan menyembunyikan warna uban, maka hal itu tidak boleh; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga menyuruh untuk mengubah uban, dan bersabda:

جنبوه السواد

“Hindarilah warna hitam”.

Atau jika semir rambut tersebut khusus dipakai oleh wanita kafir saja sehingga kalau wanita ini dilihat dikatakan sebagai wanita kafir; karena tidak bersemir seperti itu kecuali wanita kafir, maka pada saat itu diharamkan bagi seorang wanita untuk menyemir dengan cara tersebut, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

من تشبه بقومٍ فهو منهم

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Jika semir tersebut terlepas dari kedua hal tersebut, yaitu; warna hitam untuk menyembunyikan uban atau semir yang hanya dipakai oleh wanita kafir saja maka hukum asalnya adalah mubah maka seorang wanita hendaknya menyemir sesuai dengan yang ia sukai”.

(Fatawa Nur ‘Ala Darb sesuai dengan Maktabah Syamilah: 2/22)

Syeikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya:

“Apakah mengubah warna rambut dengan semir dari bahan kimia yang ada di pasar adalah haram ? “

Beliau menjawab:

“Adapun mengubah warna rambut dari putih ke hitam, hal itu tidak boleh; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh untuk menjauhinya, ada hadits beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berupa ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam”.

Adapun mengubah warna rambut dengan warna lain maka hal ini tidak masalah, karena hukum asalnya adalah mubah, sampai ada dalil yang melarangnya, kecuali ada hal yang menyerupai para wanita kafir, maka hal itu tidak boleh; karena menyerupai wanita kafir adalah haram, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Lalu ia di dalam pertanyaannya mengatakan semirnya dari bahan kimia, atas dasar itulah maka, wajib merujuk kepada para dokter dalam masalah ini, apakah bahan tersebut akan membahayakan rambut kepala dan kulitnya ?, jika memang membahayakan maka tidak boleh memakainya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb karya Syeikh Utsaimin sesuai dengan Maktabah Syamilah: 2/22)

Untuk penjelasan lanjutan baca jawaban soal nomor: 45191

Wallahu A’lam

 

sumber: https://islamqa.info/id/answers/235954/hukumnya-menyemir-rambut-dengan-semir-modern