Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

1. Soal menggambar kartun maupun avatar atau emoticon kartun stiker whatsapp, apakah benar dilarang dan haram hukumnya?

2. Jika dalam memberi tips dalam postingan, apakah boleh atau tidak jika diberi gambar kartun orang/binatang untuk mempermanis tampilan tips maupun untuk memperjelas/melengkapi bagian tips?
Mohon penjelasan dan arahannya. Makasih sebelumnya.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menggambar Avatar atau emoticon utuh tubuh manusia dan gambar makhluk bernyawa lainnya terlarang dalam Islam dan hal ini berlaku sampai hari kiamat. Tidak ada dalil lain yang menghapus keharamannya dan memalingkan dari asal hukum ini, sejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus dan beliau bersabda;

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan” “.
(HR. Bukhori, no. 1963).

Bahaya Menggambar Makhluk Bernyawa
Perkaranya bukan karena ini zaman modern, tidak mungkin lagi gambar itu akan disembah dan dijadikan jimat, atau keyakinan tertentu terhadap sebuah gambar, fakta di lapangan membantah semua anggapan semu itu. Betapa banyak orang yang menggantung gambar seorang yang dianggap alim di dinding rumahnya, agar rumahnya membawa berkah, disimpan di dalam dompet atau tempat penyimpanan uang sebagai penglaris dagangan dan dapat melipat gandakan uang, dan penghormatan lainnya untuk hanya sebuah gambar khusus, misalkan memiliki sifat mistik (gaib), dan semisalnya.

Lihatlah gambar-gambar itu yang telah dilukis sejak masa silam akan menjadi barang mahal melampaui harga sebuah rumah mewah, padahal masih banyak orang fakir miskin yang membutuhkan uluran tangan. semuanya dikeluarkan hanya untuk hal yang sia-sia, alasannya klasik ‘ini adalah seni’

Perhatikanlah mereka yang saling mengejek berbangga diri dengan gambar avatar yang dipunyai atau melecehkan orang lain dengan gambar emoticon tertentu, semua ini adalah mudharat dan bahaya yang sudah diingatkan dan diwanti-wanti agar dijauhi oleh setiap muslim.

Tidaklah datang suatu larangan dalam ajaran Islam, melainkan memiliki hikmah yang agung agar kaum muslimin menjauhinya karena akan mendatangkan petaka dan marabahaya, baik secara langsung maupun tidak. Dan Allah Yang Maha Tahu lagi Maha Bijaksana lebih mengetahui perkara yang bermanfaat dan maslahat bagi para hambaNya di dunia maupun di akhirat.

Dari sahabat mulia Abdullah Bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam”
(HR. Muslim, no. 2110).

Jika Terpaksa Harus Menggambar, Solusinya?
Namun, jika harus menggambar untuk sebuah tujuan tertentu (membuat tips postingan, petunjuk iklan, dan semisalnya) maka para ulama menjelaskan apabila gambar makhluk tersebut tidak jelas lagi bentuknya, seperti dihilangkan kepala atau wajahnya maka tidak lagi masuk ke dalam larangan hadits ini.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah pernah membuat kesimpulan hukum untuk gambar bernyawa :

وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ

“Apabila dihilangkan dari gambar tersebut sehingga tidak lagi dikatakan makhluk hidup, seperti dadanya atau perutnya, atau kepala dengan badannya dipisah, maka tidak termasuk ke dalam larangan hadits, karena nama makhluk hidup hilang dari gambar tersebut, maka hukumya seperti gambar mahluk hidup tanpa kepala (tidak masalah).”
(lihat Al-mughny, 7/282).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/menggambar-avatar-atau-emoticon-makhluk-bernyawa-apa-boleh/