Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz saya mau menanyakan bagaimana hukum makanan yang diberikan oleh orang yang kita tahu bahwa pendapatannya sebagian berasal dari perbuatan haram (seperti menerima suap)?
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Statusnya sebagaimana seperti tatkala seseorang diberi hadiah, atau hibah oleh orang yang penghasilannya dari cara haram seperti riba, disebutkan dalam fatwa dari Darul Ifta kerajaan Yordania:
وأما حكم الانتفاع بمالها وقبول هداياها: فالذي نراه – والله أعلم – أن من أراد الورع اجتنب ذلك اتقاء للشبهات، وإن كان الحكم الشرعي هو الجواز والإباحة، فقد نص الفقهاء على جواز الانتفاع بمن اختلط ماله الحلال بالحرام، ولو كان الحرام هو الغالب، ودليل ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من طعام اليهود
“Adapun hukum memanfaatkan harta atau hadiah dari pelaku riba, maka pendapat kami –wallahu a’lam- adalah bahwa pihak yang ingin bersikap wara’ (hati-hati) maka baginya untuk meninggalkan harta tersebut dan berpaling dari syubuhat. Walaupun sejatinya hukum secara syari-nya boleh dan mubah bagi pihak yang diberikan hadiah tersebut untuk memanfaatkan.
Para ahli fiqih telah menegaskan kebolehan memanfaatkan harta dari orang yang penghasilannya tercampur antara halal dan haram, walaupun harta mayoritasnya adalah haram, di antara dalilnya adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mau memakan hadiah yang diberikan oleh orang yahudi (padahal yahudi terkenal banyak melakukan transaksi riba)” ( lihat: Alifta Jordan ) Terkait orang yang penghasilannya sebagian dari suap juga tidak jauh berbeda, boleh Anda menerima dan memanfaatkan hadiah tersebut, atau jika ingin bersikap hati-hati untuk tidak menerima, itu lebih baik.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/menerima-makanan-dari-orang-yang-penghasilannya-sebagian-dari-suap/