السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Baarakallahu Fiik, Yaa Ustadz..

Bagaimana seseorang yang menjual barang-barang seni yang memang tidak ada standar harga di pasar, seperti tanaman bonsai?

Bagaimana hukumnya ketika kita dapat menjual lebih dari modal yang kita miliki lebih besar?

جـزاك اﻟلّـہ خـــيرًا

#JAWABAN

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ

Wa Fiik Baarakallahu

Bagaimana untuk barang yang susah menentukan harga pasarnya, boleh dikatakan tidak ada harga pasar (ini, -pent) tidak mungkin.

Berarti umpamanya bonsai atau sebuah lukisan pemandangan atau foto pemandangan atau perhiasan-perhiasan seperti intan, berlian, bagi kebanyakan orang memang mereka tidak mengerti harga pasarnya.

Mereka heran, “Koq barang begini doang harganya sekitar puluhan juta”, tetapi bagi orang yang biasa bergelut dibidang ini, mereka tahu harga pasar.

Inilah orang menjadi rujukan.
Kalau dipasar bonsai tentu sama-sama pedagang bonsai ngerti dia, dengan tingkat keindahan seperti ini, kesulitan membuatnya seperti ini dan lama waktunya ada imbalannya, sekian.

Seperti umpamanya sebuah keping CD, orang menganggap keping CD berapa ribu harganya, paling 10 ribu paling 5 ribu sekian, “Kenapa ini dijual jutaan (rupiah untuk, pent) CD yang satu ini?”, CD-CD yang dibidang buku-buku pencarian, buku searching untuk mencari pembahasan-pembahasan dalam buku tersebut.

Dia memang satu CD, DVD umpamanya harga kalau kosong tanpa ada program ini mungkin harganya seperti kita katakan , 10 ribu , 20 ribu (atau, -pent), 30 ribu paling mahal, tetapi bila sudah dimasukan program ini dan orang mungkin tidak mengetahui, “Buat apa sih bagi saya buku bahasa arab?”, bagi dia tidak ada nilainya, dan bagi orang yang (mengerti ini, -pent) memiliki nilai, ketika itu itulah harga pasar.

Dan untuk beberapa jenis buku, seperti buku-buku langka seperti buku tulisan ulama-ulama yang dahulu nilai buku yang robek-robek tersebut (bahkan, -pent), bolong-bolong terkadang!! dengan bahan materi yang sangat jelek, itu bisa bernilai jutaan, (atau,-pent) puluhan juta rupiah bagi orang yang mengerti nilai sebuah keilmuan, (sementara,-pent) untuk orang awam, “Untuk apa sih?”.

Pernah salah seorang profesor saya (yaitu, -pent) Profesor Syaikh Yakub Al Bahusain ketika beliau bercerita, dahulu ketika dia belajar disebuah negara, untuk mengambil program S3 disana, kebiasaan dia mencari buku-buku di toko buku loak (toko buku bekas) karena disana biasanya sering orang membawa buku-buku langka, cetakan-cetakan lama atau buku masih tulisan tangan para ulama dahulu, yang (semula, -pent) tersimpan dirumah-rumah ahli warisnya yang mereka tidak mengerti harga nilai ilmu, (buku, -pent) tersebut dijual dipasar loak begitu saja.

Pernah dia mengatakan, dia beli, dia menginginkan sebuah buku dalam bidang ilmu usul fiqih (kata dia) karena memang beliau pakar dalam usul fiqh, dia beli dengah harga yang mahal sekali.

Tapi ternyata ada orang yang beli dengan harga yang lebih mahal lagi, walaupun kegunaan bagi dia tidak tahu umpamanya untuk hal yang biasa saja, tapi bagi orang yang mengerti sebuah keilmuan dia siap berkorban apapun untuk biaya harga barang ini (untuk, -pent) yang mengerti tentang nilai sebuah ilmu.

? Walhasil tidak mungkin kita katakan bahwa tidak ada harga pasar.
Ada harga pasarnya bagi orang yang menggeluti bidang ini, mereka akan mengerti dan siap untuk mengeluarkan berapapun uang dia untuk mendapatkan sesuatu yang berharga tinggi dalam bidang tersebut.

وبالله التوفق

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/menentukan-harga-barang-seni-atau-langka/