Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga

Ustadz, misal kita punya hutang bank (riba) yang belum lunas dan kita punya uang tapi belum cukup untuk melunasinya, sementara kita punya penghasilan tetap untuk menyicil setiap bulan. Apakah boleh uangnya kita pakai untuk mendaftar haji, mengingat antrian yang cukup lama?

Syukron, Jazaakallahu khairan Ustadz

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Melepaskan diri dari jerat riba harus dilakukan secepat mungkin, karena dosa riba sangat mengerikan. Pun kalau kita tak memiliki cukup uang untuk melunasinya maka kita menjual aset milik kita selama itu halal untuk segera melepaskan diri dari jeratan riba.

Mendaftarkan haji bisa ditunda tetapi melepaskan diri dari riba adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda melainkan ada udzur yang dibenarkan oleh syariat. Allah ta’ala menantang perang kepada orang-orang yang tidak bersegera meninggalkan riba, Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Apabila kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah : 278-279).

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/mendaftar-haji-atau-melunasi-hutang-riba/