Apa hukum mencukur ‘anfaqah atau rambut yang tumbuh di bawah bibir?
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- pernah ditanya :
Pertanyaan : Apa makna As-Saksukah yang mana pelakunya tidak akan mencium bau surga ?
Jawaban :
As-Saksukah adalah manusia yang mencukur habis rambut jenggotnya dengan menyisakan rambut yang ada di dagu dan yang ada di bawah mulutnya yang disebut dengan ‘Anfaqah.
‘Anfaqah adalah rambut yang tumbuh di bawah bibir bawah. Ini disebut ‘anfaqah dan dia menyisakan ‘anfaqah demikian juga apa yang ada di bawah ‘anfaqah.
Yang pertama apa hukum ‘anfaqah ?
As-Sakhowi mengatakan dengan menukil dari gurunya yaitu Ibnu Hajar di dalam kitab “Al Ajwibah Al Mardhiyyah”. Dia mengatakan : Al-‘Anfaqah hukumnya sebagaimana hukum kumis.
Jika ia panjang, terkadang ia naik ke bibir dan tertelan bersama makanan. Maka ia dipotong bagian yang panjang tersebut. Al-‘Anfaqah dipotong bagian yang panjangnya sebagaimana kumis. Yaitu ‘anfaqah atau rambut yang tumbuh di bawah bibir bawah.
Adapun mencukur jenggot dan menyisakan ‘anfaqah ini, menurut pendapat yang rajih bahwa maksud dari sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya : Akan datang suatu kaum di akhir zaman mereka mengecat rambut dengan warna hitam seperti Hawasilil Hamam. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan bau wanginya.
Menurut pendapat yang rajih/terkuat, maksud dari Hawasilul Hamam adalah As-Saksukah. Yang dikenal hari ini dengan as saksukah. Yaitu engkau mencukur habis jenggot dengan menyisakan al ‘anfaqah dan rambut di bawah Al-‘Anfaqah.
Mereka ini, perbuatan ini sebagaimana dikabarkan nabi shalallahu ‘alaihi wa salllam sebaga hawasilul hamam. Yang dimaksud dengan hasilul hamam adlah ini wallahu a’lam.
Sumber Fatwa : https://www.youtube.com/watch?v=XMsOBRWPJF0
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ditanya :
Pertanyaan : Apakah rambut yang terletak di bawah bibir bawah, tepat di tengah, apakah ia termasuk jenggot ? Aku selalu mencukurnya karena ia membuat aku risih ?
Jawaban : Alhamdulillah.
Rambut yang tumbuh di bawah bibir bawah dan tumbuh di atasnya dagu disebut Al-‘Anfaqah.
Hukum Mencukur Rambut di Bawah Bibir atau ‘Anfaqah
Disebutkan di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah : 25/317 : Al ‘Anfaqah adalah rambut yang tumbuh diantara bibir bawah dengan dagu. Selesai. Para ahli ilmu berselisih pendapat tentang hukum mencukur Al-‘Anfaqah menjadi dua pendapat :
1- Pendapat pertama : Dilarang.
Para ulama madzhab Malikiyyah melarang keras hal ini dan menyatakan keharamannya sebagaimana di dalam kitab Hasyiyah Al-‘Adawy : 2/446.
Para ulama dari madzhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah menyatakan makruh. Bahkan Al-Ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin 1/144 mengatakan : Mencabuti rambut yang ada di sisi samping ‘Anfaqah hukumnya bid’ah.
Al-Jashash meriwayatkan dalam kitab Ihkamul Qur’an : 1/692 dengan sanad bersambung sampai pada Ibnu Juraij : Bahwasanya ada seorang lelaki penduduk Mekkah yang memberikan persaksian di hadapan Umar bin Abdul Aziz. Dan lelaki ini dalam kondisi mencabut ‘Anfaqah, mencukur habis jenggot serta rambut sekitaran kumis.
Umar lantas bertanya : Siapa namamu ?
Ia menjawab : Fulan
Umar mengatakan : Tidak, tapi namamu adalah Natif si tukang cabut.
Dan Umar bin Abdul Aziz menolak persaksian lelaki tersebut.
Syarah Shifat Wudhu dari kitab Ar-Raudhul Murbi’ kaset no. 4 menit ke-20. Demikian pula fatwa Syaikh Abdullah al Jibrin di situs resmi beliau.
2- Pendapat kedua : Boleh mencukur Al-‘Anfaqah.
Ini adalah pendapat banyak kalangan dari para ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih/lebih benar insya’Allah.
Karena rambut Al-‘Anfaqah tidak termasuk katagori jenggot. Karena kitab-kitab bahasa memberikan definisi jenggot bahwa ia adalah rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu. Sebagaimana tersebut dalam Al Qamus Al Muhith : 1714, dan Lisanul ‘Arab : 5/241 serta kitab bahasa lainnya.
Jadi Al-‘Anfaqah tidak termasuk cakupan jenggot sesuai dengan konsekwensi perkataan ulama ahli bahasa. Akan tetapi rukhshah/keringanan untuk mencukurnya itu luas. Jika memang rambut Al-‘Anfaqah ini menyebabkan risih dan mengganggu pemiliknya maka boleh dicukur.
Tersebut di dalam Liqa’ Babul Maftuh oleh Syaikh Ibnu Utsaimin (Pertemuan ke-9, pertanyaan no.6) : Berkaitan dengan rambut yang tumbuh di bawah bibir bawah, apakah ia dicukur atau dibiarkan apa adanya ?
Beliau menjawab : Ia dinamakan Al-‘Anfaqah, dan ia dibiarkan apa adanya kecuali jika manusia terganggu dengannya maka boleh dicukur. Wallahu a’lam.
Sumber : Fatwa Islamqa no. 109265.
Dialih bahasakan secara bebas oleh Abul Aswad al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-mencukur-rambut-di-bawah-bibir/