Pertanyaan dari Bpk. Syahid di Depok
Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]
Pertanyaan :
Ustadz, saya pedagang mobil, seringkali mobil dibeli konsumen dengan cara kredit melalui leasing, dalam transaksi mobil dengan kredit melalui leasing, selain saya mendapat keuntungan dari unit mobilnya, saya sebagai pedagang akan mendapatkan refund bunga keuntungan tambahan dari leasing dengan persentase tertentu.
Bagaimana hukum transaksi dengan keuntungan seperti ini, Ustadz? dan bagaimana saya menyikapinya?
Jawaban :
Yang Anda dapatkan adalah hasil dari riba, maka tidak halal Anda menerimanya.
Bagaimana Anda menyikapinya?
Sikapi pertama, jangan anjurkan dia untuk ke leasing.
Kedua, kalau Anda ingin dia memenuhi syar’i, sampaikan kepada leasing,
“Kalau kalian ingin mendapatkan konsumen, beli dulu barang dari saya, nanti saya akan alihkan konsumen kepada Anda, tapi sebelum Anda membuat akad dengan dia, beli dulu barang dari saya”.
Walaupun akad nya hanya sekedar lisan, tidak harus tertulis, (tadi kita katakan bahas pada pembahasan di awal), bahwa akad boleh dengan lisan, boleh juga dengan tulisan. Cukup dengan (mengatakan, -pent) “saya beli”, (maka) berpindah resikonya kepada leasing.
Setelah itu, pihak leasing baru menjual kepada si konsumen ini.
Bila umpamanya nasabah (seseorang yang datang membeli mobil di showroom Anda) mengatakan, “Saya gak punya uang tunai, Pak”.
Kalau gak punya uang tunai sebentar, JANGAN langsung Anda jual kepada dia.
Kalau Anda mengatakan, “Kalau gak punya uang tunai, ya udah saya jual kepada Anda, nanti ambil pembiayaan dari leasing”.
Berarti ini (untuk Akad ini, -Ust) meminjam uang kepada leasing. Kemudian dia bayar berlebih kepada leasing dalam bentuk pertambahan bunga, kemudian belum lagi denda keterlambatan.
Maka yang pertama Anda katakan, kalau dia datang kepada Anda,
(Pembeli, -pent) : “Pak, saya ingin mobil ini tapi saya gak punya uang tunai.”
(Penjual, -pent) : “Anda ingin ya? tapi saya gak jual kepada Anda.”
(Pembeli, -pent) : “Lalu bagaimana saya ingin juga, Pak?.”
(Penjual, -pent) : “Nanti, saya jual dulu kepada leasing A silahkan datang kepada dia (beli dari dia, -Ust).”
Maka Anda hubungi leasing yang tadi yang menawarkan jasa kepada Anda.
(Penjual, -pent) : “Pak Leasing, mobil ini ada orang ingin beli, tapi saya belum jual (masih milik saya), kalau Anda ingin jual kepada dia dengan kredit, saya akan jual dulu kepada Anda.”
(Leasing, -pent) : “Oh ya udah saya beli, specs nya mana? ya udah, dan langsung aja dia beli ambil dari Anda pak.”
(Penjual, -pent) : “Gak bisa, Anda datang dulu (lalu, -pent) terima barangnya, suruh pegawai Anda terima barangnya, atau saya mengantarkan ke tempat Anda.”
Lalu dibawalah yang nasabah tadi ketempat leasing, disana silahkan mereka buat akad.
Kemudian (leasing, pent) transfer uang dengan Anda (penjualan), dengan cara tunai.
(Maka, -pent) ini menjadi halal jadinya.
Tapi bila tidak, tidak ada akad jual beli sebelumnya.
Ini (artinya, -pent) Anda membantu orang berbuat riba, dan membantu membesarkan riba.
Wa billahi taufiq…
Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ET
Referensi: https://bimbinganislam.com/membeli-kendaraan-mobil-lewat-leasing/