Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, dalam pekerjaan, ada suatu kebijakan penempatan lokasi kerja dengan pertimbangan keluarga, karyawan ingin penempatan di lokasi dekat dengan keluarga. Karena itu karyawan minta tolong bantuan pimpinan, tetapi pimpinan tidak bisa bantu dengan cuma – cuma dan harus ada upah. Apakah dengan karyawan tersebut membayar upah, apa itu termasuk suap dan dilarang?
Jazaakallohu khoyron Ustadz
(Fulan, Sahabat BiAS)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelum kita masuk pada pembahasan suap, mari kita definisikan dulu apa itu suap atau dalam bahasa syar’inya adalah risywah.
Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang yang tujuannya membuat sesuatu yang benar menjadi salah atau yang salah menjadi benar.
Alloh جَلّ وَعَلا berfirman.
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka serta dibutakanNya penglihatan mereka” [QS Muhammad 22-23]
Abul ‘Aliyah rohimahullohu ta’alaa berkata, “Membuat kehancuran atau kerusakan di permukaan bumi dengan suap.” (Ahkamul Qur’an, al Qurthubi 16/208)
Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Alloh جَلّ وَعَلا berfirman :
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”. [Al-Maidah : 42]
Tentang ayat ini, Hasan Al-Bashri dan Said bin Jubair _rohimahumallohu ta’alaa_ menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, bahkan beliau menambahkan: “Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, pasti akan membawanya kepada kekufuran”. (Al Mughni 11/437)
Begitupula dalam hadits yang disampaikan Abdulloh ibn Amr rodhiallohu ‘anhu ,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rosululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” [HR Abu Daud no 3580]
Dari pemaparan berbagai dalil diatas, jelaslah bahwa hukum asal risywah adalah Haram.
Bahkan tergolong dosa besar karena pelakunya diancam Rosululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم dengan laknat. Sedangkan arti laknat adalah terjauhkan dari rahmat Allah.
Syaikh Abdullah bin Abdurrohman Al-Bassam mengatakan: “Suap menyuap termasuk dosa besar, karena Rosululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Sedangkan laknat tidak akan terjadi, kecuali pada dosa-dosa besar. ” (Taudhihul Ahkam 7/119).
Namun, sebagian besar ‘Ulama memberikan pengecualian bahwa risywah menjadi boleh *jika* sifatnya seperti tebusan, alias bukan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, tapi untuk mendapatkan apa yang telah menjadi haknya, atau mencegah kedzoliman pada dirinya.
Misalnya, ketika seseorang telah lulus dan berhak mendapatkan beasiswa, lalu ternyata ada oknum yg memanfaatkan hal itu, sehingga beasiswa puluhan juta itu bisa cair jika membayar tebusan 1 juta.
Atau ketika sebuah lembaga pendidikan ingin membebaskan lahan untuk perluasan sekolahnya, semua perizinan dan syarat telah lulus terpenuhi, namun ada beberapa preman yg meminta uang setoran, jika tidak justru akan dipersulit atau diboikot. Maka untuk contoh diatas tidak termasuk risywah yang diharomkan. Sebab diberikannya sesuatu itu bukan untuk mendzolimi oranglain, justru agar tidak terjadi kedzoliman pada diri sendiri, atau demi hak yang memang milik kita.
Dan yang seperti itu dosanya adalah bagi yang meminta atau menerima, bukan bagi yang memberi. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullohu ta’alaa berkata tentang hal ini, yakni suap dengan sifat tebusan: Jika seseorang memberi hadiah yang maksudnya menghentikan sebuah kedzoliman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم bersabda, “Sejatinya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar memikul api,”
ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rosululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak meminta kecuali kepadaku, dan Alloh tidak menginginkanku bakhil.” (Majmu’ Fatawa, 31/286)
Nah berkaitan dengan kasus yang ditanyakan, biasanya mutasi masing – masing daerah ada jatahnya tersendiri, ada waktu atau aturannya tersendiri. Misal jika sudah mendekati usia pensiun, akan dimutasikan sesuai tempat asalnya.
Untuk kasus seperti ini perlu diteliti lebih lanjut, sebab bisa jadi ketika anda ngotot ingin ditempatkan di daerah tertentu, dan telah membayar upah, maka ada orang lain yang terdzolimi karena tiba – tiba harus dipindahtugaskan di daerah lain, sebagai ganti posisi karena anda membayar upah.
Jika demikian yang terjadi, maka membayar upah tersebut harom karena ada pihak yang terdzolimi.
Ada baiknya bicarakan baik-baik dengan atasan, atau coba lobi pegawai di tempat tujuan agar mau rolling dengan anda.
Wallahu a’lam, wabillahi taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/membayar-upah-ketika-terjadi-penempatan-lokasi-kerja/