Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Berkaitan dengan muamalah. Saya pernah membeli rumah setengah jadi kepada seseorang. Saat transaksi di notaris hanya disebutkan jual beli sebidang tanah sehingga pembayaran pajak lebih rendah dari seharusnya. Apakah saya memiliki hutang kepada negara? Apakah jika saya berinfak untuk pembuatan/perbaikan sarana umum sebesar nilai pajak yang harus saya keluarkan bisa melunasi hutang saya, karena pajak pada dasarnya untuk rakyat?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Abu Harits di Sukoharjo Anggota Grup WA Bimbingan Islam N01-G59)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Terkait pajak, maka statusnya bisa halal dan bisa haram. Pajak halal dipungut oleh pemerintah dengan beberapa syarat berikut:

1- Kas negara telah habis.

2- Pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar (tidak dikorupsi oleh oknum pemerintah).

3- Pajak tersebut dipungut sebagai kompensasi dari layanan/fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.

4- Nominal pajaknya tidak memberatkan.

Adapun bila tidak memenuhi syarat-syarat diatas, maka pajak tidak halal dipungut oleh siapa pun dan dari siapa pun. Hal ini berangkat dari hadits shahih yang artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya”. Demikian pula hadits muttafaq ‘alaih yang maknanya ialah bahwa dosa pemungut pajak/upeti itu setara atau bahkan lebih besar dari perzinaan. Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

Berangkat dari sini, pajak-pajak yang tidak memenuhi syarat di atas statusnya tidak wajib dibayarkan, sehingga si wajib pajak tidak dianggap berdosa jika tidak membayarkannya. Akan tetapi, jika dengan tidak membayar pajak tsb dia terancam/dikhawatirkan mendapat sanksi yang lebih berat; maka hendaknya ia tetap membayar semampunya demi menghindari madharat yang lebih besar. Dan dia tidak berdosa dalam hal ini, namun pemerintahlah yang berdosa.

Bila anda berinfak membiayai sarana umum, maka niatkan saja sebagai sedekah dan amal jariah anda. Tidak perlu diniatkan sebagai melunasi hutang kepada negara, karena pajak jual beli properti spt ini hukumnya haram, dan bila dipaksakan kepada rakyat, maka pemerintah lah yang berdosa. Berangkat dari sini, maka negara pada dasarnya tidak berhak memiliki uang pajak yang dipungut tanpa alasan syar’i tersebut, sehingga pajak yang belum dibayarkan tidak bisa dianggap sebagai hutang kepada negara menurut kaca mata syariat.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/memanipulasi-pajak-dan-menggantinya-dengan-infaq-sarana-umum/