Pertanyaan:

Bismillah
Ana menabung di bank mendapat hadiah elektronik, boleh atau tidak diperbolehkan mempergunakan hadiah elektronik tersebut?
Jazakumullahu khoiron wa barokallahu fiikum.

Dari Tri W di Boyolali Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-50

Jawaban:
Dengan memahami hakikat dari ‘menabung di Bank’; dapat dikatakan bahwa sebenarnya itu bukan menabung dengan pengertian menitipkan uang di Bank, akan tetapi sejatinya ialah kita memberi hutang kepada Bank, dan Bank membayar hutang tersebut dengan menambahkan bunga tertentu setiap bulannya.
Bunga ini jelaslah RIBA statusnya…
Demikian pula tambahan-tambahan lainnya seperti adanya undian berhadiah, baik hadiah berupa barang atau uang atau produk jasa (contohnya hadiah umroh, atau rekreasi).
Sebab tambahan tersebut statusnya karena kita menabung (baca: memberi hutang). Andai tidak ada tabungan maka mustahil anda mendapat hadiah khan?
Apalagi jika Bank-nya adalah Bank Konvensional (Ribawi), maka para ulama telah menjelaskan haramnya menerima hadiah yg berasal dari harta haram. Seperti hadiah dari orang yang kerjaannya haram.
Berarti status hadiah tersebut adalah riba yang tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi, jika terlanjur sudah diambil maka silakan dijual dan uangnya digunakan untuk pembuatan fasilitas umum.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/memanfaatkan-hadiah-dari-bank/